Sijori Today

DPM-PTSP Kepri Sosialisasikan PP 28 Tahun 2025

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Kepulauan Riau menggelar forum konsultasi publik sinkronisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 tentang Penyesuaian Sistem Perizinan Usaha Berbasis Risiko melalui One Single Submission, Kamis (18/6/2027). F:Sijoritoday.com/Asril

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Kepulauan Riau menggelar forum konsultasi publik sinkronisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 tentang Penyesuaian Sistem Perizinan Usaha Berbasis Risiko melalui One Single Submission.

Kegiatan yang menandai transisi dari regulasi lama PP Nomor 25 Tahun 2021 ini dilaksanakan di Kantor DPM-PTSP Kepri, Kamis (18/6/2026).

Kepala DPM-PTSP Kepri, Hasfarizal Handra mengatakan, perubahan PP ini merupakan upaya pemerintah menyempurnakan sistem perizinan berbasis OSS.

“Perkembangan ekonomi sangat dinamis sehingga perlu penyempurnaan untuk menjawab tantangan yang ada,” katanya.

Hasfarizal menjelaskan, peraturan yang baru ini untuk mengakomodir pelaku usaha digital.

Selain itu, pemerintah juga melakukan restrukturisasi Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KLBI.

“Restrukturisasi jumlah KLBI yang lima digit yang sebelumnya 1789 menjadi 1559,” jelasnya.

Hasfarizal pun mengajak seluruh pelaku usaha untuk memperkuat sinergi dalam pelaksanaan sistem OSS.

Menurutnya, momentum ini harus dimanfaatkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi khususnya digital yang berkelanjutan.

Penulis: Asril
Editor: Nuel

Exit mobile version