Sijori Today

Ririn Warsiti Minta Pemprov Kepri Evaluasi Kebijakan Jalur Prestasi SPMB

Ririn Warsiti, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau. F:Sijoritoday.com/Humas DPRD Kepri

BATAM,SIJORITODAY.com – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Ririn Warsiti meminta Pemprov Kepri mengevaluasi kebijakan penggunaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai satu-satunya dasar penilaian pada jalur prestasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Menurut Ririn, kebijakan tersebut merupakan pilihan pemerintah daerah, bukan ketentuan yang diwajibkan pemerintah pusat.

Regulasi Kementerian Pendidikan memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menentukan skema penilaian, apakah menggunakan nilai TKA saja atau mengombinasikannya dengan nilai rapor.

“Artinya, penggunaan TKA sebagai satu-satunya instrumen seleksi merupakan kebijakan daerah. Karena itu, wajar jika masyarakat mempertanyakan alasan di balik pilihan tersebut,” tegas Ririn, Jumat (3/7/2027).

Ia memahami alasan Dinas Pendidikan Kepri yang menilai TKA lebih objektif karena menggunakan standar soal yang sama secara nasional serta dinilai mampu meminimalkan praktik inflasi atau pengatrolan nilai rapor.

“Objektivitas memang penting. Namun proses belajar siswa selama tiga tahun juga tidak boleh diabaikan. Nilai rapor adalah rekam jejak akademik yang menunjukkan konsistensi, kedisiplinan, dan perkembangan peserta didik, bukan sekadar hasil ujian dalam satu hari,” ujarnya.

Menurut Ririn, pendekatan yang lebih proporsional justru dapat menggabungkan keunggulan keduanya.

TKA menjadi standar objektif, sementara nilai rapor menjadi ukuran konsistensi belajar siswa.

Selain itu, Ririn juga menyoroti masih banyaknya kesalahpahaman masyarakat terhadap jalur domisili.

Banyak orang tua mengira kedekatan rumah dengan sekolah otomatis menjamin kelulusan, padahal juknis SPMB membagi kuota jalur domisili menjadi dua mekanisme, yakni 80 persen berdasarkan radius tempat tinggal dan 20 persen berdasarkan wilayah administrasi yang tetap diperingkat menggunakan nilai TKA.

“Kurangnya pemahaman terhadap mekanisme ini memicu persepsi bahwa sistem tidak transparan. Pemerintah harus lebih masif memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman,” katanya.

Ririn menegaskan, evaluasi SPMB tidak semata-mata bertujuan mengubah aturan, melainkan memastikan setiap kebijakan memiliki dasar yang kuat, transparan, dan mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh peserta didik.

“Keadilan dalam pendidikan bukan hanya soal objektivitas penilaian, tetapi juga bagaimana negara menghargai proses belajar yang telah dijalani siswa selama bertahun-tahun,” tutup Ririn. ***/rls

Editor: Nuel

Exit mobile version