BATAM,SIJORITODAY.com – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Ririn Warsiti mengkritik kebijakan Pemprov Kepri yang menjadikan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai satu-satunya dasar penilaian pada jalur prestasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Menurut Ririn, persoalan bukan terletak pada penggunaan TKA sebagai instrumen seleksi, melainkan pada keputusan pemerintah daerah yang hanya menjadikan hasil tes Matematika dan Bahasa Indonesia sebagai penentu kelulusan jalur prestasi tanpa mempertimbangkan nilai rapor. Padahal, regulasi Kementerian Pendidikan memberi keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk menggunakan TKA saja atau mengombinasikannya dengan nilai rapor.
“Prestasi akademik tidak bisa diukur hanya dari dua mata pelajaran. Setiap anak memiliki potensi dan keunggulan yang berbeda. Ada yang unggul di IPA, IPS, Bahasa Inggris, seni, maupun bidang lainnya. Sistem seleksi seharusnya mampu mengakomodasi keragaman potensi tersebut,” kata Ririn.
Ia menilai, mengabaikan nilai rapor berarti mengesampingkan rekam jejak akademik siswa yang dibangun melalui proses pembelajaran selama tiga tahun.
Menurutnya, rapor merupakan hasil evaluasi berkelanjutan yang dilakukan sekolah terhadap perkembangan peserta didik secara menyeluruh.
Ririn juga mempertanyakan alasan Dinas Pendidikan Kepri yang memilih hanya menggunakan TKA dengan pertimbangan lebih objektif dan menghindari potensi inflasi nilai rapor.
“Kalau pemerintah menganggap rapor valid sebagai hasil evaluasi resmi sekolah, mengapa tidak dijadikan salah satu komponen penilaian? Sebaliknya, jika rapor dianggap rawan dimanipulasi, mengapa pemerintah tidak lebih dulu memperbaiki sistem penilaian dan pengawasannya daripada menghapus fungsi rapor dalam seleksi?” ujarnya.
Menurut Ririn, apabila terdapat persoalan dalam kualitas penilaian di sekolah, yang seharusnya dibenahi adalah sistem pembinaan, pengawasan, dan penjaminan mutu pendidikan, bukan mengesampingkan hasil belajar peserta didik yang telah dibangun selama tiga tahun.
Ia berharap Pemprov Kepri mengevaluasi kebijakan tersebut agar pelaksanaan jalur prestasi SPMB ke depan tidak hanya menjunjung objektivitas, tetapi juga memberikan penghargaan terhadap proses belajar dan keberagaman kemampuan akademik siswa.
“Hakikat pendidikan bukan sekadar mengukur hasil akhir, tetapi juga menghargai proses belajar. Karena itu, kebijakan seleksi semestinya memberikan ruang bagi keduanya, bukan hanya bertumpu pada hasil TKA,” tegasnya. ***
Editor: Nuel
