ANAMBAS,SIJORITODAY.com – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah/janji 15 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari Desa Air Biru, Desa Landak, dan Desa Batu Berapit, Kecamatan Jemaja di Kantor Camat Jemaja, Senin (3/8/2026).
Prosesi pelantikan dipimpin Camat Jemaja dan turut dihadiri Bupati kepulauan Anambas, Asisten III, Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Daerah Pemilihan III, Danposal Jemaja, Danramil Jemaja, Kapolsek Jemaja yang diwakili Panit Intel Polsek Jemaja, para kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh Agama, BPD Terpilih Beserta Istri/Suami, serta tamu undangan.
Dalam sambutannya, Aneng menegaskan bahwa pelantikan anggota BPD bukan sekadar agenda seremonial, melainkan awal dari amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa.
”Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan pribadi, saya mengucapkan selamat kepada seluruh anggota BPD yang hari ini resmi dilantik dan diambil sumpah janjinya. Jalankan amanah ini dengan penuh integritas, tanggung jawab, dan dedikasi demi kemajuan desa,” ujar Aneng.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD telah disesuaikan.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
Menurut Aneng, BPD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selain membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, BPD juga bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mengawasi kinerja Kepala Desa.
Karena itu, ia meminta seluruh Anggota BPD menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati juga menekankan pentingnya membangun hubungan kemitraan yang harmonis antara pemerintah desa dan BPD.
Menurutnya, kedua lembaga tersebut harus bekerja sama berdasarkan prinsip kesetaraan, saling menghormati, saling mengingatkan, serta mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan berbagai persoalan di desa.
”Dengan sinergi yang baik, penyelenggaraan pemerintahan desa akan semakin efektif, akuntabel, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.
Sebanyak 15 Anggota BPD yang dilantik diharapkan mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal selama masa bakti 2026–2034, sehingga dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Penulis: Alex
Editor: Nuel
