BATAM,SIJORITODAYA.com – Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin meminta Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menerbitkan Perwako pembatasan penggunaan plastik.
Wahyu mengatakan, kebijakan ini sebagai salah satu upaya untuk menekan penggunaan plastik.
“Saya mengusulkan agar pak Wako menerbitkan Perwako. Sampah plastik udah menumpuk di Batam ini dan sudah perlu diminimalisir penggunaannya,” katanya, Minggu (16/8/2026).
Diketahui, pada tahun 2019, Wako Batam saat itu, Muhammad Rudi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 525/DLH/X/2019 tertanggal 30 Oktober tentang Imbauan Pengurangan dan Penanganan Sampah Plastik.
Surat edaran ini meminta seluruh elemen mengurangi penggunaan kemasan plastik mulai dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan masyarakat.
“Edaran ini pun perlu ditingkatkan menjadi Perwako dan kalau memuat sanksi perlu disusun satu Perda,” ujarnya.
Selain itu, politisi PKS itu juga mendorong keterlibatan swasta dalam penanganan sampah di Batam.
“Kalau perlu, berikan saja pengelolaan sampah ke swasta, mulai dari rumah hingga ke tempat pembuangan akhir,” ujarnya.
Wahyu mengaku optimis, dengan dikelola swasta dan didukung oleh Perwako, persoalan sampah di Batam akan cepat terurai.
“Saya optimis kerjanya akan lebih cepat kalau dikelola swasta dan didukung dengan kebijakan pemerintah,” imbuhnya.
Penulis: Evan
Editor: Nuel
