Sijori Today

Tegas! Bupati Karimun Akan Cabut Izin THM yang Jual Narkoba

Bupati Karimun, Iskandarsyah dalam penandatanganan Deklarasi Bersama Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Senin (1/9/2026). F:Sijoritoday.com/Sunar

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Bupati Karimun, Iskandarsyah menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika, khususnya tempat tempat hiburan malam di wilayah Karimun.

Pengungkapan ratusan kilogram ketamin oleh BNN RI dan tim gabungan perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau beberapa waktu lalu menjadi sinyal alarm keras.

Karimun sebagai wilayah kepulauan sangat rentan terhadap infiltrasi sindikat internasional.

Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan elemen masyarakat pun adalah benteng pertahanan utama yang tidak bisa ditawar.

Komitmen tegas ini diwujudkan secara nyata melalui penandatanganan Deklarasi Bersama Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang secara khusus menyasar para pengelola Tempat Hiburan Malam (THM).

Deklarasi yang ditandatangani langsung oleh Bupati Karimun bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, dan perwakilan pengelola tempat hiburan malam memuat pakta integritas yang sangat mengikat.

Melalui kesepakatan tersebut, para pengelola menyatakan komitmen penuh untuk mendukung kepolisian dalam setiap upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana narkotika.

Mereka juga diwajibkan untuk menjamin bahwa seluruh area usaha hiburan malam bebas dari segala bentuk kegiatan produksi, penyimpanan, peredaran, penyalahgunaan, maupun transaksi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Narkotika.

Selain itu, pelaku usaha hiburan diharuskan bersikap terbuka dalam memberikan bantuan teknis operasional serta akses informasi secara proaktif kepada pihak kepolisian, serta menerapkan sistem pengawasan internal dan pengamanan swakarsa yang ketat.

Iskandarsyah memperingatkan dengan keras bahwa Pemerintah Kabupaten Karimun siap mengambil eksekusi tegas sesuai perundang undangan yang berlaku bagi pihak yang melanggar pakta integritas tersebut.

“Kita tidak akan memberikan kompromi sekecil apa pun. Kami tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha secara permanen apabila ada tempat hiburan yang terbukti membiarkan atau bahkan terlibat dalam peredaran gelap narkotika,” tegasnya, Senin (1/9/2026).

Ia menambahkan, keselamatan dan masa depan generasi muda Karimun adalah prioritas utama yang jauh lebih berharga di atas kepentingan bisnis apapun.

Penulis: Sunar

Exit mobile version