Sijori Today

43 OPD Pemprov Kepri Tandatangan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Kick-off E-Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026 yang disejalankan dengan Launching Aplikasi E-Monev KI Kepri dan Peluncuran Klik PPID di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (1/9/2026). F:Sijoritoday.com/Diskominfo Kepri

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Sebanyak 43 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menandatangani komitmen keterbukaan informasi publik dalam Penguatan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari Kick-off E-Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026 yang disejalankan dengan Launching Aplikasi E-Monev KI Kepri dan Peluncuran Klik PPID di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (1/9/2026).

Kegiatan dihadiri Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Kepri Luki Zaiman Prawira, Kepala Diskominfo Kepri Hendri Kurniadi, jajaran KI Kepri serta perwakilan 48 OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.

Ketua Pelaksana Monev, Muhammad Djuhari menjelaskan bahwa pelaksanaan Monev 2026 menjadi instrumen untuk mengukur kepatuhan sekaligus melihat perkembangan badan publik dalam menerapkan keterbukaan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Artinya, keberhasilan keterbukaan informasi tidak hanya diukur dari ada atau tidaknya dokumen maupun informasi yang tersedia. Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana informasi tersebut dikelola dan diberikan kepada masyarakat secara transparan, cepat dan akurat.

“Monev ini juga bertujuan untuk melihat sejauh mana badan publik telah menjalankan peran dan fungsinya dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik di Kepri,” kata Djuhari.

KI Kepri mencatat kurang lebih 151 badan publik telah dilakukan verifikasi keikutsertaannya. Ke depan, cakupan monitoring dan evaluasi diharapkan semakin luas hingga menyentuh pemerintah desa, kelurahan serta SMA/SMK di Provinsi Kepri.

Penguatan keterbukaan informasi juga bergerak ke arah digitalisasi. Melalui peluncuran CMS yang dikembangkan Diskominfo Kepri, pengelolaan berita, dokumen dan layanan informasi publik oleh admin website serta admin PPID OPD diarahkan menjadi lebih tertata.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa keterbukaan informasi membutuhkan dua hal sekaligus, yakni komitmen dan sistem.

Komitmen diperlukan agar badan publik konsisten membuka informasi, sementara sistem digital dibutuhkan agar proses pengelolaan dan pelayanan informasi dapat dilakukan secara lebih efektif.

Asisten II Kepri, Luki Zaiman Prawira mengatakan, penguatan keterbukaan informasi pada akhirnya bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

“Keterbukaan informasi bukan hanya soal memenuhi ketentuan, tetapi bagaimana pemerintah hadir memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara terbuka, cepat dan mudah diakses. Karena itu, komitmen bersama dan pemanfaatan teknologi harus terus kita perkuat,” ujar Luki. ***/SP

Editor: Nuel

Exit mobile version