KARIMUN,SIJORITODAY.com – Pemerintah Kabupaten Karimun menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Perancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Senin (7/9/2026).
Bupati Karimun, Iskandarsyah menegaskan bahwa pembentukan regulasi ini merupakan langkah strategis daerah untuk memberikan kepastian hukum serta daya tarik bagi para investor agar nyaman berinvestasi di Kabupaten Karimun.
Dalam penyampaiannya, ia menekankan bahwa pembentukan kebijakan investasi ini selaras dengan tiga tugas utama pemerintah daerah sebagaimana amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Masuknya investasi dan berdirinya usaha baru akan membuka lapangan kerja serta menggerakkan roda ekonomi daerah.
Kemudian, memberikan pelayanan publik yang prima. Kemudahan perizinan dan tata kelola pelayanan yang responsif bagi para pelaku usaha.
Serta meningkatkan daya saing daerah, yaitu mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia lokal melalui pelatihan dan pengembangan industri.
“Pemerintah Daerah harus memiliki kebijakan yang kuat untuk menarik daya minat pengusaha berinvestasi,” katanya.
Iskandarsyah menuturkan, Pemkab Karimun akan berupaya menciptakan iklim investasi yang menyamankan bagi para investor.
“Kita ciptakan iklim investasi yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi para investor di Kabupaten Karimun,” imbuhnya.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel
