KARIMUN,SIJORITODAY.com -Pembangunan di atas drainase dan trotoar jalan jelas melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021.
Perda tersebut menegaskan, Pemda Karimun melarang mendirikan bangunan di atas drainase atau saluran parit pembuangan air, trotoar dan juga bahu jalan.
Bangunan di atas drainase memicu penyumbatan air terlebih hujan turun, dan jika tersumbat petugas kebersihan sulit untuk melakukan pembersihan karena terhalang adanya bangunan di atas parit tersebut.
Pantauan wartawan media ini di lapangan, Rabu (16/9/2026) ada beberapa titik lokasi bangunan di atas drainase yang diduga memicu terjadinya penyumbatan saluran air, diantaranya bangunan buat aktifitas kantor pelayaran di Jalan A. Yani Kota Meral milik inisial A.
Menurut nara sumber yang tak mau disebut identitasnya, diduga bangunan tersebut sudah belasan tahun bertengger di atas saluran pembuangan air, namun tak sekalipun tersentuh surat peringatan dari instansi berwenang.
Tidak hanya itu, ditemukan juga trotoar jalan yang dimanfaatkan para pedagang, mendirikan bangunan membuka usaha konter pulsa dan lainnya.
“Ini tantangan instansi berwenang di Kabupaten Karimun kalau mau tegas tegakkan aturan, jelas itu semua menyalahi,” ungkapnya, Rabu (16/9/2026).
Ia pun meminta instansi berwenang khususnya Dinas PUPR Kabupaten Karimun agar pro aktif melakukan pengawasan dan bila perlu melakukan teguran dan saksi tegas hingga pembongkaran.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel
