Sijori Today

JKK dan JKM Terpenuhi, Pemprov Riau Perkuat Perlindungan Pekerja

Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Zulkifli Syukur dalam pertemuan bersama Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Waluyo Suparto di Ruang Rapat Sekda Provinsi Riau, Kamis (24/9/2026). F:Sijoritoday.com/Superleni

PEKANBARU,SIJORITODAY.com – Pemerintah Provinsi Riau bersama BPJS Ketenagakerjaan memperkuat sinergi untuk memastikan perlindungan jaminan sosial dapat dirasakan secara menyeluruh oleh para pekerja di daerah, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan pekerja non-ASN.

Kolaborasi tersebut diarahkan pada penguatan kepesertaan, kepastian manfaat, serta pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan pekerja. Komitmen tersebut dibahas dalam pertemuan di Ruang Rapat Sekda Provinsi Riau, Kamis (24/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Zulkifli Syukur mengatakan sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan perlu terus dibangun agar pelaksanaan perlindungan pekerja berjalan seiring dengan kebijakan pemerintah daerah.

Ia menyebut Pemprov Riau telah menyelesaikan kewajiban pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui APBD sebagai bentuk dukungan terhadap pemenuhan perlindungan pekerja.

“Pemerintah daerah tentu ingin memastikan program perlindungan pekerja ini berjalan dengan baik, dan dari sisi kewajiban pembayaran JKK maupun JKM melalui APBD sudah kita selesaikan,” ucapnya.

Menurut Zulkifli, koordinasi lintas lembaga juga diperlukan untuk memberikan perhatian lebih kepada pekerja maupun keluarga yang menjadi penerima manfaat ketika terjadi risiko JKK dan JKM.

Untuk itu, Pemprov Riau akan membahas peluang dukungan manfaat tambahan bersama BAZNAS dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Kita akan melihat lebih lanjut bersama BAZNAS bagaimana dukungan terhadap penerima manfaat dapat diperkuat, sehingga manfaat yang diterima pekerja atau keluarganya bisa semakin optimal sesuai persyaratan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Waluyo Suparto menyampaikan bahwa koordinasi dengan Pemprov Riau memberikan kepastian mengenai kondisi perlindungan bagi PPPK paruh waktu dan pekerja non-ASN.

Berdasarkan pembahasan tersebut, pekerja yang dimaksud telah mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

“Dari hasil pembahasan tadi, kami melihat bahwa PPPK paruh waktu dan non-ASN di lingkungan Pemprov Riau sudah mendapatkan perlindungan, dan ini tentu menjadi hal yang positif dalam pemenuhan hak pekerja,” jelas Waluyo.

Waluyo menegaskan, perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kontrak merupakan tanggung jawab pemberi kerja. Karena itu, pekerja tidak semestinya dibebani pembayaran kepesertaan secara mandiri.

“Untuk tenaga kontrak, kewajiban kepesertaannya berada pada pemberi kerja, sehingga pekerja tidak dibebankan untuk membayar sendiri karena jaminan sosial merupakan hak mereka,” jelasnya.

Ia menilai sinergi pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan perlu dipertahankan agar pengawasan kepesertaan dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial tidak hanya berkaitan dengan kepesertaan secara administratif, tetapi juga memastikan pekerja memperoleh manfaat ketika menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaan.

“Yang kami harapkan sinergi ini terus berjalan, karena perlindungan pekerja bukan hanya soal terdaftar, tetapi bagaimana ketika terjadi risiko, pekerja benar-benar mendapatkan manfaat jaminan sosial,” katanya.

BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya akan memperkuat koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau untuk mendorong perluasan perlindungan kepada seluruh pekerja.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan pengawasan kepesertaan agar pekerja tidak kehilangan hak atas jaminan sosial.

“Kami ingin seluruh pekerja di Riau mendapatkan perlindungan, sehingga koordinasi dengan pemerintah daerah dan Dinas Tenaga Kerja akan terus kami lakukan untuk memperkuat pengawasan kepesertaan,” pungkas Waluyo.

Penulis: Superleni
Editor: Nuel

Exit mobile version