TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Pemberlakuan rapid tes antigen di posko penyekatan PPKM darurat dekat perbatasan Tanjungpinang-Bintan dinilai tebang pilih.

Pasalnya, pekerja sektor non esensial dan kritikal yang keluar-masuk Tanjungpinang diwajibkan menjalani rapid tes antigen dengan biaya Rp 150 ribu sekali antigen selain bukti vaksinasi Covid-19.

Kewajiban antigen ini justru tidak berlaku bagi pekerja sektor esensial dan kritikal.

Pekerja esensial dan kritikal hanya perlu menunjukkan sertifikat vaksin dan Surat Perintah Tugas (SPT) Work From Office (WFO).

“Pekerja yang esensial dibebaskan masuk tanpa Antigen,” kata Surjadi Koordinator lapangan Prokes internal Pemko Tanjungpinang, Rabu (14/7/2021).

Kepala Bappeda Tanjungpinang itu menerangkan, peniadaan syarat antigen bagi pekerja esensial dan kritikal itu sudah tepat, apalagi banyak proyek-proyek strategis pemerintah di Bintan.

Peniadaan antigen itu juga untuk mengakomodir ASN Pemprov Kepri yang berdomisili di Bintan dan sedang WFO.

Lagian kata Surjadi, PPKM darurat bertujuan untuk mengurangi aktivitas masyarakat dengan tetap memperhatikan kepentingan pemerintah.

“Yang non esensial kalau nggak punya antigen mau masuk silahkan aja kembali,” ujarnya.

(Nuel)

Baca juga :

https://sijoritoday.com/2021/07/14/pak-gubernur-pedagang-umkm-mengeluh-nih-soal-penyekatan/

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here