KARIMUN, SIJORITODAY.com – Satuan Resnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika di wilayah Karimun.
Sepanjang tanggal 11 hingga 29 September 2021, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan 18 pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti 1086,13 gram.
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano didampingi Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto mengatakan, 18 tersangka ini diamankan di dua Kecamatan yakni Kecamatan Karimun 5 kasus dengan 13 tersangka laki laki dan 2 perempuan, di Kecamatan Tebing 1 kasus dengan 2 tersangka laki laki dan 1 perempuan.
“18 orang tersangka ini modusnya hanya sebagai pengedar sabu. Dan kita akan terus lakukan upaya pengembangan dan pendalaman hingga menyentuh ke bandar besarnya,” Jum’at (8/10/2021).
Ia mengasumsikan, dari jumlah barang bukti yang diamankan, penangkapan ini berhasil menyelamatkan 3.258 – 4.344 jiwa dengan asumsi satu gram dikonsumsi tiga hingga empat orang.
Para tersangka ini akan dikenakan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun kurungan penjara.
Tony juga meminta semua elemen masyarakat Karimun untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian terkait adanya transaksi peredaran narkotika.
“Mari kita sama sama menjaga wilayah Karimun bebas dari narkoba. Berikan informasi secepatnya kepada kami terkait peredaran narkotika,” imbaunya.
(Sunar)
Editor: Nuel









































