BATAM, SIJORI TODAY, com -– AS (35Th) ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri, Rabu (2/3). AS ditangkap ketika mencoba menyelundupkan 2 paket sabu yang hendak dikirim melalui salah satu jasa pengiriman barang di Ruko Cikitsu, Batam Kota.
Penangkapan bermula ketika Ditresnarkoba Polda kepri mendapat informasi tentang adanya pengiriman narkotila jenis sabu melalui perusahaan jasa pengiriman barang.
Petugas kepolisian kemudian langsung melakukan pengecekan ke kantor jasa pengiriman yang dimaksud. Setelah dilakukan pemeriksaan polisi menemukan dua paket sabu.
Menurut Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono, dua paket sabu tersebut diperkirakan seberat 4 ons (400 gram). “Ya diperkirakan empat ons sabu yang akan diselundupkan itu,” ujar Hartono, di Mapolda Kepri, Kamis (3/3).
Pada polisi pelaku mengaku sudah 3 kali melakukan pengiriman narkotika jenis sabu ke Semarang dan Solo.
Namun pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan ke alamat tujuan pengiriman, tidak merhasil menemukan alamat seperti yang tertera di paket pengiriman berisi narkotika tersebut.
“Si As bilang sudah 3 kali kirim, namun si penerima tidak berhasil diringkus,” ujar Hartono.
Saat ini, As beserta barang bukti 400 gram sabu sudah diamankan di Mapolda Kepri untuk proses selanjutnya.
Penulis : pet
