Sijori Today

Kepala BPN Tanjungpinang, Ditetapkan Sebagai Tersangka

TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com- – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang, Derajat M Jaelani resmi menyandang status tersangka. Status tersangka yang menyeret Derajat M Jailani, terkait kasus dugaan jual beli hutan lindung dikabupaten Indragiri Hilir, lebih kurang seluas 642,40 Hektar, pada saat beliau menjabat di BPN Indragiri Hilir, tahun 2013. Jum’at, (12/08).

Berdasarkan sumber, Derajat M Jailani ditetapkan sebagai tersangka pada akhir juli 2016, atas kasus pemberian Hak hutan lindung di Indragiri hilir Riau.

Akibat penetapan tersangka, oleh Polda Riau, membuat Derajat M Jailani bolak balik ke Pekanbaru Riau, akibatnya pemberian Hak tanah bagi masyarakat Tanjungpinang menjadi terbengkalai.

Bahkan berdasarkan pantauan beberapa kali, dikantor BPN Tanjungpinang, Derajat M Jailani disebut-sebut oleh staffnya sedang Dinas Luar (DL).

Terkait dengan persoalan tersebut,
Budi Kasubag TU BPN Tanjungpinang membantah jika dengan ditetapkannya status tersangka oleh Polda Riau, pemberian Hak Tanah dan pelayanan di BPN terkendala.

“Meski beliau sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini pelayanan dikantor masih berjalan dengan normal,”ungka Budi Kepada awak media.

Budi juga membenarkan jika Kanwil BPN Kepri, belum menunjuk Plh, sebagai pengganti beliau, menurutnya Ka Kantor masih tetap bisa menjalankan aktifitas sehari-hari.

“Meski status beliau baru saja tersangka, beliau masih menjalani aktifitas,”Ungkap budi singkat.

Kepala Kantor Wilayah, Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Wilayah Provinsi Kepri, yang coba dikonfirmasi dikantornya tidak dapat dijumpai, Staf Tata Usah di kanwil BPN Kepri ini mengatakan,”Bapak sedang rapt, lain kali aja.”Ujarnya singkat.

Sementara, Derajat M Jailani yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan dan Klarafikasi terkait kasus yang menyeretnya.

 

Penulis : Eb

Exit mobile version