Sijori Today

Terkait Laporan RCW Kepri, Ady Indra Pawenari: Itu Fitnah Yang Amat Keji

LINGGA, SIJORITODAY.Com – – Direktur PT Multi Coco Indonesia Ady Indra Pawenari menanggapi serius laporan yang dilayangkan oleh Ketua LSM Riau Coruption Wach Kepri, Rabu (21/12/2016).

Indra melalui siaran pers nya membantah semua tuduhan yang disampaikan oleh Mulkan selaku Ketua RCW. Untuk itu Adi Indra Pawenari meminta aparat penegak hukum agar segera memanggil dirinya maupun Bupati Lingga sebagai terlapor, agar memenuhi rasa keadilan.

Ady Indra Pawenari melalui siaran Persnya menyampaikan klarifikasi sebagai berikut.

Sehubungan dengan laporan tertulis Saudara Mulkan, Ketua Riau Corruption Watch (RCW) Provinsi Kepulauan Riau kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nomor : 126/NCW/Kepri/XII/2016, tanggal 25 November 2016, perihal Laporan Dugaan Korupsi PT. Multi Coco Indonesia dan Bupati Lingga, Alias Wello terkait pencetakan sawah di Kabupaten Lingga yang telah disiarkan secara masif melalui pemberitaan media elektronik (internet) dan media sosial pada hari Selasa, tanggal 20 Desember 2016, bersama ini kami sampaikan klarifikasi dan tanggapan sebagai berikut :

Laporan Tertulis RCW ke KPK :

1. Adanya dugaan tindak pidana korupsi dan nepotisme (KKN) pada Pemda Kabupaten Lingga.

Menurut Penjelasan Ady Indra Pawenari “Dugaan tindak pidana KKN yang dituduhkan sangat tidak berdasar dan mengandung fitnah yang sangat keji. Karena kegiatan pencetakan sawah di Desa Sungai Besar itu, didasari pada tekad dan keinginan yang sama antara saya dengan Bupati Lingga Alias Wello untuk membuktikan bahwa Kabupaten Lingga bisa menjadi produsen beras, tanpa menggunakan dana APBD/APBN,”Ujarnya.

2. Indikasi dugaan KKN terlihat jelas dengan cara petugas lapangan yang dalam pengerjaan pencetakan sawah di Kabupaten Lingga sarat dengan kamuflase, bahwa sebenarnya di sebalik proyek cetak sawah ini yang dimainkan adalah illegal logging, bahwa sudah masuk ke dalam area hutan lindung.

“Bahwa, tuduhan kamuflase dan memainkan illegal logging pada kegiatan pencetakan sawah di Desa Sungai Besar adalah fitnah dan pencemaran nama baik. Sebab, lahan yang kami jadikan sebagai areal sawah di Desa Sungai Besar itu, adalah bekas kebun karet masyarakat yang sudah tidak produktif lagi dan hanya ditumbuhi kayu karet tua dan belukar bekas kebakaran. Sehingga tuduhan adanya kegiatan illegal logging adalah sangat tidak berdasar dan penuh kebohongan,”Sebutnya.

“Saya bisa buktikan bahwa kayu dan belukar yang ada di areal sawah di Sungai Besar sebagian menjadi tanggul sawah dan selebihnya dibenamkan ke dalam tanah karena tidak dibenarkan melakukan pembakaran. Berdasarkan hasil pemetaan oleh Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Lingga, lahan sawah tersebut berada pada kawasan Areal Penggunaan Lain (APL), bukan hutan lindung,”Tambahnya.

3. untuk bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup yang seharusnya diterima oleh kas daerah, namun kenyataannya masuk ke rekening perusahaan PT. Multi Coco yang mendapat pekerjaan mencetak sawah di Kabupaten Lingga.

“Tuduhan adanya aliran dana dari Kementerian Lingkungan Hidup yang masuk ke rekening PT. Multi Coco Indonesia, adalah fitnah dan pencemaran nama baik yang sangat merugikan reputasi perusahaan yang saya pimpin. Sejak berdiri, PT. Multi Coco Indonesia tidak pernah menerima aliran dana yang bersumber dari pemerintah, baik dalam bentuk APBD maupun APBN. Termasuk dari Kementerian Lingkungan Hidup. Hasil print out rekening koran PT. Multi Coco Indonesia dari bulan Januari2016 sampai dengan Desember 2016, tidak ditemukan adanya transfer dana tersebut. Jika masih ada yang meragukan, saya siap menunjukkan bukti rekening korannya selama periode Januari – Desember 2016,”Jelasnya.

4. Sedangkan PT. Multi Coco adalah masih keluarga dari Bupati Lingga, Sambung Ady Indra Pawenari Tuduhan bahwa PT. Multi Coco Indonesia merupakan perusahaan milik keluarga Bupati Lingga, adalah fitnah dan pencemaran nama baik.

“Berdasarkan Akta Pendirian PT. Multi Coco Indonesia, Nomor : 21, tanggal 18 Mei 2015 di Notaris Muslim, SH di Tanjungpinang, pemilik perusahaan adalah saya sendiri, Ady Indra Pawennari sebagai Direktur dan istri saya Reni Melani sebagai Komisaris. Baik saya maupun istri saya, tidak ada hubungan keluarga dengan Bupati Lingga, Alias Wello,”pungkasnya.

5. Nilai dari hasil penjualan kayu illegal logging bernilai ratusan miliar rupiah dengan menggunakan aparat sebagai tameng di lapangan.

Menurut Ady Indra Pawenari bahwa tuduhan adanya hasil penjualan kayu illegal logging bernilai ratusan miliar rupiah adalah fitnah yang sangat keji dan sangat tidak berdasar. Sebab, lahan yang pihaknya jadikan sawah adalah bekas kebun karet masyarakat Desa Sungai Besar yang sudah menjadi langanan kebakaran pada saat musim kemarau. Lahan tersebut hanya ditumbuhi pohon karet tua dan belukar sisa kebakaran.

“Bisa saya pastikan, tidak ada sebatang kayu pun yang keluar dari lokasi sawah ini. Apalagi dijual hingga menghasilkan uang senilai ratusan miliar rupiah. Sebagai informasi, luas lahan sawah yang sudah kami cetak dan land clearing sekitar 80 hektar, sebanyak 34 hektar sudah ditanami padi dan dipanen,”Jelasnya.

6. Sedangkan hasil panen dari sawah tidak bagus, walau sudah menggunakan bibit yang paling canggih, dikarenakan tidak adanya study kelayakan karena yang akan diambil sasarannya adalah kayu illegal logging.

“Tuduhan bahwa hasil panen dari sawah tidak bagus, walau sudah menggunakan bibit yang paling canggih, saya akui bahwa hampir semua sawah baru di Indonesia memang tidak ada yang mampu memberikan hasil yang sempurna pada saat panen tahun pertama karena tingkat keasaman dan kesuburan tanah belum stabil. Namun, saya bisa buktikan bahwa Kabupaten Lingga bisa menghasilkan beras. Sebagai peraih anugerah Pahlawan Inovasi Teknologi, kompetensi saya dalam menangani lahan kritis, sudah terbukti diakui secara nasional,”sambungnya.

7. Pihak – pihak yang diduga terlibat :- Bupati Lingga, Alias Wello- PT. Multi Coco.

Penjelasan Ady Indra Pawenari bahwa keterlibatan Bupati Lingga, Alias Wello secara pribadi dan dirinya selaku Direktur PT. Multi Coco Indonesia dalam pencetakan sawah masyarakat di Desa Sungai Besar adalah murni karena panggilan jiwa, bukan untuk mencari keuntungan pribadi. Seluruh dana yang digunakan dalam pencetakan tersebut menggunakan dana pribadi, tanpa menggunakan sepeser pun uang pemerintah, baik dalam bentuk APBD maupun APBN.

“Niat kami adalah ingin membantu dan menyemangati masyarakat Lingga untuk memanfaatkan potensi lahan pertaniannya yang selama ini tidak pernah tersentuh sebagai solusi alternatif untuk mengurangi ketergantungan pangan dari daerah luar,”Tukasnya.

Dengan memperhatikan fakta – fakta tersebut di atas, demi keadilan, Ady Indra Pawenari meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah – langkah hukum dengan memanggil Ady Indra Pawenari sebagai terlapor untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi yang dilaporkan Saudara Mulkan.

 

Penulis: Suaib