Sijori Today

Indonesia Berdaulat Mineral Mentah Dilarang Ekspor

JAKARTA, SIJORITODAY.com— Mulai 12 januari 2017 perusahaan tambang diwajibkan melakukan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri. Perusahaan tambang tidak lagi dapat melakukan ekspor mineral mentah/konsentrat, kecuali mengubah kontrak menjadi ijin.

Selain itu perusahaan tambang berkomitmen menyelesaikan smelter dalam 5 tahun dan wajib divestasi  51 persen dalam 10 tahun. Pemerintah juga menetapkan perusahaan tambang untuk membayar bea keluar maksimal 10 persen.

 

Sumber : setkab

 

 

Exit mobile version