JAKARTA, SIJORITODAY.com— Mulai 12 januari 2017 perusahaan tambang diwajibkan melakukan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri. Perusahaan tambang tidak lagi dapat melakukan ekspor mineral mentah/konsentrat, kecuali mengubah kontrak menjadi ijin.
Selain itu perusahaan tambang berkomitmen menyelesaikan smelter dalam 5 tahun dan wajib divestasi 51 persen dalam 10 tahun. Pemerintah juga menetapkan perusahaan tambang untuk membayar bea keluar maksimal 10 persen.
Sumber : setkab