Oleh: Sulthonah Luthfi/Wakil Presiden Mahasiswa Polibatam
Persoalan sampah di Batam tidak bisa lagi dipandang sebagai sekadar isu estetika kota atau keterlambatan armada pengangkut.
Dengan populasi yang telah menembus 1,4 juta jiwa pada 2026 dan laju migrasi hingga 100 ribu orang setiap tahunnya, kota ini sesungguhnya tengah berdiri di tepi krisis ekologis yang serius.
Sebagai bagian dari civitas akademika, kami menolak untuk bersikap acuh terhadap persoalan ini.
Kami meyakini bahwa kontribusi mahasiswa akan lebih bermakna bila hadir dalam bentuk kajian yang berpijak pada sains, argumentasi hukum yang tajam, dan keberpihakan sosial yang nyata, sebagai ikhtiar menyuarakan kepentingan hajat hidup orang banyak.
Forum diskusi publik yang diinisiasi BEM Polibatam bersama Ikatan Alumni Polibatam, dengan menghadirkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam dan Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam pada Juni lalu, menghasilkan satu benang merah yang tegas: rencana swastanisasi pengelolaan sampah Batam harus dikawal secara ketat agar tidak mengorbankan keadilan sosial maupun kelestarian lingkungan.
1. Tinjauan Sains Material dan Ancaman terhadap Sistem Hidrologis
Bila persoalan ini dibaca melalui kacamata teknik metalurgi dan manajemen siklus hidup material, maka tanggung jawab atas sebuah produk semestinya tidak berhenti begitu masa pakainya usai.
Inilah esensi dari end-of-life management. Prinsip ini sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) poin ke-12 tentang Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab.
Di Batam, setidaknya ada dua fase krusial yang menuntut penanganan berbeda:
A. Fase Hulu (Reduksi & 3R) sebagai Tanggung Jawab Budaya
Pengurangan sampah dari sumbernya harus tumbuh menjadi gerakan bersama masyarakat, bukan program seremonial.
Polibatam telah membuktikan hal ini secara nyata lewat pengoperasian TPS Terpadu berbasis 3R di lingkungan kampus.
Di sisi lain, sebagai wujud pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, BEM Polibatam turut menggagas program pemberdayaan masyarakat hinterland melalui PPK Ormawa di Pulau Seraya (2025) dan Pulau Ayer (2026), yang keduanya memperoleh hibah nasional dari Belmawa Diktisaintek.
Dua program ini menjadi bukti bahwa solusi dari hulu, berbasis pengembangan komunitas, dapat teruji secara ilmiah sekaligus diakui secara nasional, dengan fokus pada penguatan SDM dan pengelolaan sampah di wilayah kepulauan.
B. Fase Hilir: Pengolahan, Pembuangan, dan Bayang-bayang Bioakumulasi
Praktik open dumping yang masih berlangsung di TPA Punggur hari ini adalah bom waktu bagi sistem hidrologis Batam yang notabene dikelilingi laut.
-Air lindi dan ancaman kesehatan.
Saat hujan turun, air lindi (leachate) yang membawa mikroplastik dan logam berat mengalir langsung ke perairan Batam. Melalui rantai makanan, racun tersebut terakumulasi pada biota laut yang menjadi santapan sehari-hari warga.
Jika kadar mikroplastik dalam tubuh manusia melewati ambang batas, risiko mutasi sel karsinogenik pun meningkat.
– Pencemaran udara.
Dekomposisi sampah yang menumpuk secara terbuka melepaskan gas metana (CH4) dalam jumlah besar, yang mempercepat perubahan iklim lokal sekaligus menurunkan kualitas udara.
Transisi menuju teknologi pengolahan hilir yang modern, tertutup, dan berwawasan lingkungan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
2. Keadilan Ekologis Tidak Bisa Dipisahkan dari Keadilan Sosial
Rencana Pemerintah Kota Batam untuk menyerahkan pengelolaan sampah sepenuhnya kepada swasta, dengan pertimbangan efisiensi fiskal mengingat APBD Batam sebesar Rp4,7 triliun jauh dari cukup menutup beban operasional, harus disertai dua syarat yang tidak bisa ditawar:
– Penegakan hukum lingkungan.
Merujuk pada adagium “fiat justitia ruat caelum” yang bermakna hukum harus tetap ditegakkan sekalipun langit runtuh, implementasi Perda No. 11/2013 tentang Pengelolaan Sampah wajib dioptimalkan, bukan sekadar menjadi dokumen di atas kertas.
– Perlindungan pekerja sanitasi.
Keadilan ekologis tidak akan pernah utuh tanpa keadilan bagi para petugas kebersihan di garis depan.
Temuan kami di lapangan menunjukkan masih banyak pekerja sanitasi yang menerima upah di bawah UMK, ditambah persoalan pemotongan iuran BPJS Kesehatan yang belum terselesaikan.
Dalam skema swastanisasi nanti, Service Level Agreement (SLA) harus secara eksplisit memuat jaminan kesejahteraan bagi para buruh sanitasi.
3. Catatan Pengawasan Legislatif
Menanggapi soal sampah, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin telah memberikan rekomendasi ke Pemko Batam, seperti:
1. Hentikan praktik open dumping.
TPA Punggur harus segera bertransisi ke teknologi pengolahan modern demi menyelamatkan ekosistem laut dan kesehatan warga dari ancaman karsinogenik.
2. Bangun kemitraan swasta yang berkeadilan.
Transparansi kontrak swastanisasi, keterlibatan publik dalam pengawasan, serta kepastian upah dan jaminan kesehatan bagi pekerja sanitasi harus menjadi syarat mutlak.
3. Dukung inovasi mahasiswa dan komunitas.
Model TPS 3R kampus dan program pemberdayaan pesisir sepatutnya dijadikan cetak biru pengelolaan sampah di tingkat lokal.
Selain itu, dari hasil diskusi ini kami sepakat bahwa pemerintah tidak boleh berhenti pada pengelolaan semata, tetapi juga perlu mendorong inovasi pemusnahan sampah berbasis sistem termal, mengingat sejumlah jenis sampah memang tidak cukup dikelola, melainkan harus dihancurkan secara tuntas.
Bagi penulis, persoalan sampah bukan sekadar isu teknis yang cukup diselesaikan lewat kebijakan di atas kertas.
Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, dari nelayan yang mencari ikan di perairan yang kian tercemar, hingga anak-anak yang menghirup udara di sekitar tumpukan sampah setiap hari.
Sebagai mahasiswa, saya percaya bahwa keterlibatan kami bukan untuk mengambil alih peran pemerintah, melainkan untuk memastikan setiap kebijakan yang lahir benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas, bukan pada efisiensi anggaran semata.
Idealisme ini yang akan terus saya kawal, baik di ruang diskusi maupun di ruang pengawasan kebijakan.











































