
ANAMBAS,SIJORITODAY.com — DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027, Jumat (14/8/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian pembahasan dan penyesuaian antara DPRD bersama Pemerintah Daerah.
Menurut Rian, hasil pembahasan tersebut menghasilkan kesepakatan perubahan anggaran dengan total nilai mencapai Rp736 miliar lebih.
“Setelah dilakukan perubahan dan pembahasan, hari ini kita melakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan hasil anggaran yang telah ditentukan, yakni sebesar Rp736 miliar lebih,” ujar Rian.
Ia menambahkan, penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam menentukan arah kebijakan serta prioritas pembangunan daerah.
Kesepakatan tersebut selanjutnya menjadi salah satu dasar dalam proses penyusunan dan pembahasan perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2027.
Dengan adanya kesepakatan itu, pengelolaan anggaran diharapkan dapat dilakukan secara lebih efektif dan tepat sasaran, sehingga program pembangunan yang direncanakan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.
Penulis: Alex
Editor: Nuel










































