Sijori Today

LSM Lidik Desak Pemko Agar Umumkan ke Publik Terkait Izin Reklamasi

TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.Com – – Menyikapi maraknya penimbunan di wilayah kota Tanjungpinang khususnya di Tanjung Unggat membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik Kepri Angkat Bicara.

Sebelumnya, Aktivitas Penimbunan yang dilakukan PT PRP dan Aktivitas Pembabatan Bakau dilakukan oleh PT Pinguin di lokasi Tanjung Unggat di Sidak oleh Komisi III DPRD kota Tanjungpinang, pada Rabu (01/02).

Sekretaris Jendral (Sekjen) LSM Lidik Kepri Indra Jaya mengapresiasi kan Komisi III DPRD kota Tanjungpinang atas inspeksi Mendadak nya, sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat, Indra berharap agar Komisi III serius dan tidak main-main dalam menangani masalah reklamasi, bukan penimbunan.

“Perjelas masalah legalitas reklamasi itu antara lain, Ijin nya, Amdal, kesesuaian dengan tata ruang, rekomendasi-rekomendasi yang diterbitkan RT/RW dan lurah, serta camat,”katanya.

Sambung Indra, dengan Inspeksi Mendadak Komisi III DPRD Tanjungpinang merupakan hal yang sitimatis dan seharusnya pihak instansi terkait bisa menjelaskan status legalitas kegiatan reklamasi pantai itu.

“Atau pun Pemerintah Kota Tanjungpinang harus menjelaskan kepada masyarakat, kalau ada ijin sampaikan kepada publik, kalau tak ada respon dari Pemerintah nanti bisa jadi “Fitnah”,” ucapnya.

Penulis: Akok

Exit mobile version