BINTAN, SIJORITODAY.com – – Bermodal bujuk rayuan, ini la yang dilakukan AW (18) warga Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintim Kabupaten Bintan ini menyetubuhi ISF yang merupakan anak dibawah umur, pada Rabu (02/11) 2016 silam sekira pukul 22.00 wib.
Pelaku diketahui melakukan hal bejat nya di saat rumah korban dalam keadaan kosong dan sepi.
Berdasarkan Nomor laporan polisi : LP – B / 02 / II / 2017 / Kepri / Res Bintan / Sek Bintim tanggal 27 Februari 2017 yang dilaporkan orang tua korban.
Polisi berhasil melakukan penahanan terhadap seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Kamis (02/03).
Akibat perbuatan nya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Akok)
