Sijori Today

Menduga “Praktik Culas” Proyek Talud di Masjid Baitul Makmur Tanjunguban

BINTAN, SIJORITODAY.com– Diduga adanya “praktik culas” pada pelaksanaan proyek pembangunan talud atau dinding penahan tanah di area Masjid Besar Baitul Makmur, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara yang dilakonkan para pelaksana.

Mulai dari tender hingga pekerjaan progres terkesan asal jadi. Lantas, bagaimana ceritanya? Berikut laporan wartawan Sijoritoday.com, Taufik Kurahman.

Mobil yang saya tumpangi, terus melaju kencang menuju Tanjung uban Kabupaten Bintan, Sabtu, 02 Mei 2020 siang. Saya tidak sendiri, ada dua teman saya yang menemani.

Kondisi cuaca yang relatif “redup” membuat saya ingin cepat sampai di lokasi yang dituju.

Siang itu, jarum jam menunjukkan pukul 12.45 WIB. Dan, saya harus tiba di Tanjunguban persis pukul 13.30 WIB. Berarti, dari kantor di kawasan Dompak Atas Batu VIII Tanjungpinang menuju Tanjunguban hanya butuh waktu kurang lebih 30 menit. Kalau tidak salah ya?

Kedatangan saya kesana bukan tanpa alasan. Sesuai informasi yang saya terima terkait pelaksanaan proyek pembangunan talud atau dinding penahan tanah di areal Masjid Besar Baitul Makmur Tanjunguban.

Proyek konstruksi tersebut diyakini milik Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) setempat. Dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Bintan ini nyaris dikelola dengan cara menabrak peraturan yang berlaku. Nauzubillah, bagaimana bisa?

Proyek talud masjid tersebut dibangun dengan menelan anggaran sebesar Rp1.495.194.337.51. Dengan kontraktor pelaksana adalah CV Mantang Jaya, pengawas oleh CV Presisi Konsultan dengan pengerjaan selama 180 hari dan dialokasikan dari APBD Bintan.

Nah, menurut sumber media ini menyebutkan pekerjaan proyek pembangunan talud atau dinding penahan tanah berdasarkan kontrak, selesai pada bulan Desember 2019 lalu. Dengan masa pemeliharaan berakhir pada bulan Juni 2020. Kini, dinilai belum rampung alias terbengkalai.

Padahal, menurut sumber tadi, pembangunan talud Masjid Baitul Makmur Tanjunguban, sudah selesai 100 persen. Bahkan, realisasi keuangan kabarnya pun telah mencapai 100 persen. Wow, luar biasa!

Kalau saja melirik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terealisasikan sampai dengan akhir tahun anggaran.

PPK semestinya meneliti pekerjaan untuk dapat diberikan kesempatan sampai 50 hari sejak berakhirnya masa pekerjaan. Dan KPA harus meneliti pembayaran sisa penyelesaian pekerjaan dengan menggunakan anggaran berikutnya.

Berdasarkan PMK tadi, PPK terkesan terlalu gegabah memberikan kesempatan 50 hari dan buktinya kesempatan yang dimaksud tidak dimanfaatkan rekanan. Sebaliknya, malah rekanan diduga kabur meninggalkan pekerjaan.

Ironisnya, KPA terlalu berani merealisasikan keuangan proyek mencapai 80-90 persen tanpa disesuaikan persentase realisasi fisik. Anehnya, rekanan tidak menunjukkan “batang hidung” untuk melanjutkan pekerjaan. Bukan main!

Nah, ketika mobil berhenti tepat dihalaman belakang Masjid Baitul Makmur Kel Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara, saya membuka pintu melangkah keluar. Setelah itu, saya langsung disuguhkan pemandangan yang sedikit deg-degan.

Sebab, area pelaksanaan proyek penahan dinding ini sangat terjal. Apabila kita tidak hati-hati, maka akan terpeleset dan jatuh ke bawah. Maklum, pembangunan dinding penahan tanah masjid itu menggunakan teknologi geotek dan ditanami rumput, bukan menggunakan batu miring.

Baik, untuk mempersingkat waktu, langsung saja saya mengeluarkan ponsel dan mengaktifkan kamera. Empat bidikan foto menjadi data dan bahan awal media ini, melakukan reportase dan investigasi.

Seketika, ingatan saya tiba-tiba tertuju pada sumber tadi. Sumber itu sebelumnya sempat mengaku ada yang tidak beres pada kebijakan proses tender pekerjaan tersebut.

Sumber itu menjelaskan bahwa sejak awal tender sudah terkesan cacat. Karena menurut dia, pembangunan dinding penahan tanah sudah pasti batu miring.

“Itu judulnya udah jelas. Dinding ya batu miring, bukan rumput. Masa ditanam rumput rumput aja. Tidak masuk sama judul proyeknya,” katanya.

Masih kata sumber, semestinya kalau secara teknis ada perubahan dalam pelaksanaan, maka mesti dilakukan tender ulang.

Anehnya lagi, ungkap sumber, kontrak pemenang batu miring, usai menang, dua bulan selanjutnya berubah jadi rumput.

“Ini main lantak aja, ganti RAB sesuka hati,” ucapnya sedikit kesal.

Oleh sebab itu, dirinya berharap penegak hukum setempat mencari fakta sesungguhnya.

“Saya siap membantu apabila diperlukan,” tandasnya.

Sementara, Aktivisi LSM Sirih Besar Suherman kepada awak media ini mengatakan apabila ada penyimpangan terkait pengadaan barang dan jasa kemudian menyebabkan kerugian keuangan negara maka itu telah memasuki ranah tindak pidana Korupsi.

“Berdasarkan penelitian tesis 70% kasus kasus korupsi yang ditangani kepolisian, kejaksaan, dan KPK adalah terkait pengadaan barang dan jasa tidak sedikit yang diciduk para penyelenggara negara baik eksekutif, legislatif dan pihak swasta,” ujar pria berkulit sawo matang yang akrab disapa Herman.

Menurut Herman, dirinya mengamini apa yang disampaikan sumber sebelumnya terkait adanya perubahan dalam pelaksanaan pelelangan. Misalnya, kata Herman, dalam tender disebutkan penahan dinding tentu menggunakan batu miring. Namun, saat pelaksanaan di lapangan hanya diterapkan sistem geotek dan ditanami rumput.

“Itu tidak boleh, karena harus sesuai dengan tender yang sudah disepakati. Dan itu sudah diamanatkan oleh Undang-undang no 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi pasal 17 junto pasal 22 bahwa ada ketentuan pengikatan para pihak dan dalam kontrak kerja konstruksi termuat rumusan pekerjaan, rumusan pekerjaan yang ditetapkan ini kan terkait pembangunan dinding penahan tanah jadi tidak boleh di bangun yang lain, kalau pun kontrak kerja nya mau dirubah maka harus ikuti peraturan presiden no 16 tahun 2018P Pasal 54 terkait mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan, jadi ada regulasinya tidak bisa suka suka,” sebut Herman.

Herman menambahkan, Itu bisa disebut sebagai tindak pidana administratif corrution dalam pengadaan barang dan jasa, dimana segala sesuatu yang dijalankan adalah sesuai dengan hukum yang berlaku akan tetapi ada individu individu tertentu berupaya memanfaatkan memperkaya diri atau mencari keuntungan dari situasi yang ada.

“Ya contoh dalam pelaksanaan pelelangan seakan-akan sudah sesuai dengan aturan padahal pemenang lelang sudah ada dan sudah ditentukan terlebih dahulu,” celotehnya.

Maka itu, tambah Herman lagi, untuk pengadaan konstruksi ini UU mengamanatkan bahwa masyarakat berkewajiban turut mencegah terjadinya pekerjaan yang membahayakan kepentingan umum dan masyarakat wajib melihat dan memperhatikan proses yang ada, karena pada dasarnya pembangunan apapun yang dibuat pemerintah itu memakai uang rakyat baik dari sektor pajak maupun lainnya, dan apabila ada keganjalan UU korupsi memperkirakan untuk melaporkan.

“Karena apabila diketahui itu salah tapi tetap diam itu sama saja turut serta melakukan kejahatan dalam aturan hukum positif Indonesia,” pungkasnya.

Lantas, apa penjelasan dari PPK Bayu Wicaksono yang saat ini telah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perkim Kabupaten Bintan terhadap semua “tudingan” tersebut? Lagi-lagi, upaya konfirmasi media ini gagal. Dihubungi melalui telpon seluler tak diangkat. Dikirim pesan Short Message Service (SMS) juga tak berbalas. Begitu juga pihak-pihak terkait hingga berita ini dimuat belum berhasil dikonfirmasi dan diklarafikasi. (**)

Editor: Redaksi

Exit mobile version