BINTAN,SIJORITODAY.com – – Tiga orang remaja tanggung diamankan Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang didaerah pada 18 Juli 2020 kemarin didaerah Pantai Trikora, Kecamatan Gunung Kijang.
Ketiga remaja berinisial berinisial NMR alias NA (19), RAB alias A (17) serta S alias T (16), merupakan komplotan pencuri spesialis tabung gas dan kotak infaq mesjid.
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono melalui Kapolsek Gunung Kijang AKP Monang P Silalahi menyampaikan, ketiga pelaku dalam beraksi memiliki perannya masing-masing.
Tersangka RAB alias A berperan sebagai pengemudi mobil rental yang digunakan untuk melakukan aksinya. Sementara tersangka NMR alias NA berperan sebagai eksekutor.
“Otak pelakunya tersangka S alias T yang masih dibawah umur. Dia berperan sebagai inisiatornya,” ujar Monang saat merilis tersangka di Mako Polsek Gunung Kijang, Selasa (21/7).
Komplotan ini sambung Monang, merupakan residivis. Ia mengaku miris, karena para pelaku baru saja bebas dari asimilasi. “Tersangka S alias T, bebas asimilasi pada Mei lalu. Ini sudah melakukan kejahatan lagi,” timpalnya.
Setiap berhasil mencuri tabung gas, para pelaku biasanya menjual barang curian di group facebook. Namun, untuk menghilangkan jejak, setiap habis transaksi seluruh chat dengan pembelinya langsung dihapus.
“Mereka biasa jual Rp 150 ribu s.d Rp 200 ribu/tabung. Biasanya digunakan untuk makan sehari-hari saja, bukan untuk yang lain,” ujar Monang.
Kini para pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Mako Polsek Gunung Kijang untuk proses selanjutnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KHUP juncto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
“Dengan ancaman selama-lamanya 7 tahun penjara,” sebutnya. (Btn)
Editor : Redaksi
