Sijori Today

Sebanyak 188 Pelanggar Protokoler Kesehatan Diberi Sanksi

KARIMUN, SIJORITODAYM.com – Personil tim gabungan yang terdiri dari Polres Karimun, TNI dan Satpol PP Kabupaten Karimun Provinsi Kepri melaksanakan operasi yustisi protokol Kesehatan Covid-19 di sejumlah lokasi pusat keramaian pada hari pertama pemberlakuan Peraturan Bupati Karimun Nomor 49 tahun 2020, Senin ( 14/09/2020 )

Melalui Bagian Humas Polres Karimun, Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, S.IK menyampaikan, pelaksanaan

Operasi Yustisi Protokol Kesehatan dilakukan disejumlah titik tempat keramaian diantaranya, Batam Bakery Foodcourt, Toko Baju serba 35.000, Swalayan Oriental, Sarana Busana Hawaii, Asli Mart, wilayah Coastal Area Tanjung Balai Karimun dan sejumlah titik lainnya yang dilaksanakan olehTim Gabungan yang ada di Kecamatan.

” Selama dalam pelaksanaan kegiatan berlangsung operasi yustisi protokol Kesehatan Covid-19 yang dilaksanakan tim gabungan, sebanyak 188 pelanggar diberikan sanksi berupa teguran secara lisan dan tertulis “, ungkap AKBP M. Adenan.

Dikatakan Kapolres, sanksi yang diberikan oleh tim gabungan operasi yustisi kepada pelanggar dilakukan secara bertahap.

” Hari ini diberikan sanksi teguran, nantinya jika masih didapati pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggar yang sama sanksi yang akan diberikan berupa sanksi sosial dengan kerja bakti selama 60 menit hingga denda administrasi bagi pelanggar perorangan. Sedangkan pemilik usaha akan di berikan sanksi ataupun denda penutupan sementara hingga pencabutan ijin usaha jika tidak mengindahkan protokol kesehatan “, terang Kapolres karimun AKBP Muhammad Adenan.

Kegiatan operasi yustisi ini akan terus dilaksanakan oleh tim gabungan dengan sasaran secara dinamis  baik siang maupun malam dalam upaya pencegahan covid-19 di Kabupaten Karimun, pungkas Kapolres Karimun. (Sunar)

Exit mobile version