Sijori Today

Pejabat Eselon II Pemprov Kepri Bersalah, Bawaslu Kirim Rekomendasi

Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata dan anggota Bawaslu Bintan Ondi Dobi Susanto saat acara media gathering bersama insan pers di kedai kopi santai di Jalan Lintas Barat Toapaya, Kamis (17/9) pagi. Foto Btn

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Salah seorang ASN yang kini sudah menjabat sebagai pejabat eselon II dilingkup Pemprov Kepri berinisial Y, dinyatakan bersalah dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya oleh Bawaslu Bintan.

Rencananya, Bawaslu Bintan akan melayangkan surat rekomendasi untuk menjatuhkan sanksi kepada Y, mantan kepala OPD di Bintan itu. Rekomendasi dikirim ke gubernur, bupati, KASN, Mendagri, BKPSDM serta Bawaslu RI.

“Rencananya hari ini surat rekomendasi akan kita kirimkan. Insya Allah,” ujar Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata saat media gathering di kedai kopi Santai Jalan Lintas Barat, Kamis (17/9) pagi.

Ia memaparkan, hasil investigasi dan pemeriksaan terhadap 9 orang menyakini bahwa Y melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil.

Febri menambahkan, Y diketahui sempat menghadiri kegiatan doa bersama yang digelar bakal pasangan calon Apri-Robby di Wacopek Kijang Kecamatan Bintan Timur, Kamis (3/9) lalu.

Y hadir dan ikut acara tersebut. Foto dan videonya pun beredar luar dan ditelisik Bawaslu Bintan sehingga ditetapkan Y melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. (Btn)

Editor : Redaksi

Exit mobile version