TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terpaksa harus diboyong Tim Drugs Hunter Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang karena memiliki Daun Ganja.
ASN tersebut berinisial M yang berdinas di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, pada hari Jumat tanggal 09 April 2021 pukul 01.00 Wib, di ringkus oleh Tim Drugs Hunter Satres Narkoba Tanjungngpinang dikediamannya beralamat Jalan Pramuka.
Kapolres Tanjungpinang melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Bunguruju mengatakan, keberadaan pelaku dapat diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Tim mendapat informasi dari masyarakat, yang kemudian langsung menuju kelokasi sekira jam 01.00 wib, tiba di rumah orang yang dicurigai dan terlihat laki-laki sesuai dengan informasi berada di teras rumahnya. Saat diamankan mengaku bernama (M),” Rabu (14/4/21).
Kemudian bersama saksi RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan Barang Bukti 1 (satu) paket diduga Narkotika Gol. I dalam bentuk tanaman (ganja) dengan berat bruto 0,63 gram, dan 2 (dua) pack kertas papir merk Toreador bersama 1 (satu) unit Handphone.
“Tersangka M mengakui atas kepemilikan barang tersebut. Dari tangannya juga diamankan 1 (satu) unit Hp. Serta hasil tes urine terhadap pelaku terbukti Positif Narkoba. Tersangka juga mengakui bahwa dia adalah pengguna narkoba jenis Ganja,” tambahnya.
Sementara itu dari pihak Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Irwanto Suhaili selaku Kepala Kantor mengatakan bahwa pelaku terancam dipecat dari jabatannya.
“Inshaallah M terancam dipecat dari jabatannya, Kita tunggu saja keputusan dari polis, kan masih dalam pemeriksaan,” pungkasnya.
Atas perbuatan tersangka M tindak Pidana Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
(Mis)
