KUANSING, SIJORITODAY.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis bersalah atas tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Alat Pembelajaran Digital Sains SD di Dinas Dikpora Kuansing, Kamis (3/6/2021) siang.
Ketiga terdakwa masing-masing Aris Susanto, Sartian dan Endri Erlian dijatuhkan vonis yang berbeda. Aris Susanto divonis 4 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara. Selain itu Aris Susanto dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 796.404.972
Dalam amar putusan hakim, Endri Erlian Direktur Aqsa Jaya Mandiri dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp 64.116.490
Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kuansing, Sartian justru tidak dibebankan uang pengganti. Sartian hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara
Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pekanbaru ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut Umum. Dalam tuntutan JPU, Aris Susantu dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 1.355.570.000, denda Rp 300 juta
Begitu juga tuntutan untuk Endri Erlian dan Sartian. Keduanya dituntut 2 tahun penjara, namun dalam putusan hakim keduanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Hanya uang pengganti Endri Erlian yang naik dari Rp 60 juta menjadi Rp 64.116.490
Kajari Kuansing, Hadiman mengatakan amar putusan majelis hakim telah membuktikan keyakinan penyidik tentang adanya kerugian negara sebesar Rp 860.521.466 pada pengadaan Alat Pembelajaran Digital Sains SD di Dikpora Kuansing.
(Abrar)
Editor: Nuel
