TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Para pedagang sepeda yang masih menjual sepeda tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) tampaknya harus berpikir dua kali sebelum menjual dagangannya.
Pasalnya, menjual sepeda tanpa label SNI merupakan tindakan tidak taat pajak dalam bentuk pasif. Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra.
Penjualan sepeda tanpa label SNI ini sebelumnya ditemukan di toko sepeda Freesia yang berada di Batu 10 Tanjungpinang. Kasus itu sempat dilakukan penyelidikan oleh kepolisian setempat. Polisi disebut telah memeriksa sejumlah saksi dan bos pemilik toko.
Namun, belum lama ini Rio mengaku tidak bisa menindak kegiatan penjualan sepeda tanpa SNI itu.
“Setelah kita pelajari dalam omnibuslaw kemaren menyangkut SNI ini termasuk tidak taat pajak, ini merupakan pelanggar pasif. Dan ini bukan kewenangan kami,” kata dia.
Rio mengatakan, pembuat atau penjual sepeda wajib mendaftarkan produksinya agar mendapatkan label SNI.
“Karena kita menganut sistem perdagangan bebas, kewajiban importir itukan hanya memenuhi syarat-syarat impor dan membayar pajak saja, yang wajib mendaftarkan SNi itu si pembuat atau penjual,” katanya, Sabtu (29/5/2021) lalu.
Sebelumnya, kasus sepeda non-SNI itu sempat dilakukan penyelidikan di Reskrim Polres Tanjungpinang. Sedikitnya 3 unit sepeda sempat diamankan guna dijadikan sempel.
“Kemaren ada 3 sepeda anak yang kita bawa untuk sampel, mengenai pengusahanya ini kita masih selidiki apakah dia hanya menerima atau si pengusaha juga yang harus mendaftarkan legalitas SNI-nya,” kata Rio waktu itu.
Ditambahkan Rio, pihak kepolisian dalam kasus ini tentu berhati-hati dan tidak bisa menduga-duga.
“Saat ini si penanggungjawab yang sedang di cari, tapi tidak menutup kemungkinan si pengusaha bisa di kenakan upaya hukum,” tutupnya.
Dilansir detik.com, kewajiban sepeda roda dua memiliki SNI diwajibkan oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto — kini menjadi Menteri Koordinator Perekonomian– pada 2018.
Hal itu seiring Airlangga menandatangani Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Sepeda Roda Dua Secara Wajib.
Pasal 3 ayat 2 menyatakan Pemberlakuan SNI sepeda roda dua secara wajb berlaku terhadap sepeda roda dua dengan klasifikasi model berupa
a. sepeda anak
b. sepeda kota (city bike)
c. sepeda gunung (mountain bike)
d. sepeda balap
e. sepeda lipat (folding bike)
f. sepeda BMX
“Pemberlakuan SNI sepeda roda dua secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, berlaku terhadap sepeda roda dua hasil produksi dalam negeri dan/atau asal impor yang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” demikian bunyi Pasal 4 ayat 1 Permenperin Nomor 30/2018.
Untuk memperoleh SNI harus dilakulan uji teknis, yaitu kepada :
1.Rangka sepeda.
2.Garpu sepeda.
3.Stang kemudi.
4.Sadel.
5.Pedal
6.Roda
7.Setelah lolos uji teknis, maka sepeda itu berhak diberi stempal SNI.
“Pembubuhan tanda SNI dilakukan pada bagian rangka sepeda roda dua dengan cara stiker atau stamping,” bunyi Pasal 27 ayat 1.
Pelaku usaha yang melanggar tidak memperoleh SNI tetapi tetap mengedarkan sepeda roda dua, maka akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Pasal 120 UU Perindustrian mengancam siapa pun yang mengedarkan barang tanpa SNI kena hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Pasal 120 UU Perindustrian selengkapnya berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(Mis)
Editor: Nuel
