Sijori Today

Barang Bukti Sabu-sabu Tangkapan di Dermaga Sungai Buluh Dimusnahkan

BATAM, SIJORITODAY.com – Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti sabu seberat 1.637,1 gram yang dipimpin oleh Panit Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri Iptu Lasron sihombing, didampingi perwakilan dari Korpolairud Baharkam Polri Bripka Dedy R. Kamis (17/6/2021).

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penangkapan tersangka SS di Dermaga Pelabuhan Sungai Buluh Tanjung Batu Kundur pada Sabtu (22/5/2021) bulan lalu.

Dari pelaku, polisi mengamankan tiga bungkus serbuk kristal sabu seberat 1,711 gram yang dibungkus di dalam satu bungkusan plastik transparan.

″Pada Sabtu 22 Mei 2021 yang lalu. Seorang laki-laki berinisial SS diamankan saat akan menyeberang dari Dermaga Pelabuhan Sungai Buluh Tanjung Batu, Kundur ke Pulau Muda, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 bungkusan plastik transparan yang didalamnya terdapat 3 bungkus Serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu,” kata Laron, Sabtu (19/6/2021).

Dari 1.711 gram sabu, Polda Kepri hanya memusnahkan 1.637,1 gram, sementara sisanya sebanyak 67.9 gram di sisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian di pengadilan.

″Total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.711 gram sabu, disisihkan untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 1.637,1 gram, dan sisanya sebanyak 67,9 gram disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian di pengadilan,” ucapnya.

Barang bukti sabu ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air panas yang kemudian dibuang ke dalam septic tank.

″Pada hari ini Barang bukti jenis sabu tersebut kita musnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan setelah larut dibuang kedalam septic tank,” terangnya.

Pemusnahan barang bukti ini disaksikan langsung oleh para tersangka, Kejari Batam, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat. (*)

Exit mobile version