TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan mengamankan MR oknum pegawai tata usaha Kejari Tanjungpinang dan BI oknum pegawai tata usaha Kejari Bintan serta RR pihak swasta pada Kamis (1/7/2021) kemarin.
Ketiga pelaku diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu Kepala Desa di Kabupaten Bintan. Berdasarkan informasi yang diperoleh Sijoritoday.com, kuat dugaan Kades yang menjadi korban pemerasan itu merupakan Kades Malang Rapat, Didik.
Asisten Intelijen Kejati Kepri, Agustian Sunaryo mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat perihal adanya dua orang yang mengaku sebagai jaksa di Kejati Kepri dan bagian intelijen Kejari Bintan.
Diketahui, kedua oknum yang mengaku jaksa mempunyai data kegiatan fiktif Desa dan meminta uang sebesar 100 juta Rupiah, namun korban hanya mampu memberikan uang sebesar 50 juta Rupiah.
“Setelah dilakukan pengecekan ke lapangan diperoleh informasi bahwa kedua oknum yang mengaku Jaksa tersebut mengaku mempunyai data kegiatan fiktif Desa dan meminta sejumlah uang dengan alasan untuk pengamanan kegiatan,” katanya, Jum’at (2/7/2021).
Setelah menerima informasi tersebut, Kajati Kepri Hari Setiyono langsung membentuk tim pengamanan untuk mengamankan ketiga pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dengan melakukan pemerasan terhadap Kades dengan meminta uang sebesar 50 juta Rupiah.
Selanjutnya, ketiga tersangka langsung ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan di Rutan Polres Bintan. Sementara barang bukti berupa uang sejumlah 50 juta Rupiah sudah dilakukan penyitaan.
Sijoritoday.com mencoba menkonfirmasi Kepala Desa Malangrapat, Didik melalui pesan singkat bahkan menghubunginya. Namun hingga berita ini dilansir belum ada jawaban.
(Red)
