JAKARTA, SIJORITODAY.com – Bupati Bintan Apri Sujadi bersama Kepala BP Kawasan Bintan Mohd Saleh Umar resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Kedua tersangka diduga terlibat dalam pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di wilayah Bintan tahun 2016-2018.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (12/8).
Tidak tanggung-tanggung, atas perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian hingga Rp 250 milliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Apri Sujadi dan Umar akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 31 Agustus 2021.
“Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini dilalukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik, masing-masing untuk selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021,” katanya, Kamis (12/8/2021).
Kedua tersangka ditahan di tempat berbeda. Apri ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih, sementara Saleh Umar ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC.
Sebagai antisipasi penyebaran Covid-19, untuk sementara waktu kedua tersangka menjalani isolasi di Rutan KPK Kavling A1.
(Nuel)
