TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan bahwa KPK membuka peluang adanya tersangka korporasi kasus Bupati Bintan Apri Sujadi.
Ali menerangkan, masa penyidikan kasus pengaturan barang kena cukai pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016-2018 itu masih terbilang lama.
“Penyidikan masih terus dilakukan, masih ada waktu 4 bulan ke depan.
Sepanjang ditemukan setidaknya dua alat bukti cukup pasti kpk tetapkan pihak lain (swasta) sebagai tersangka,” pungkasnya melalui pesan WhatsApp,Jumat (13/8/2021).
(Mis)
Editor: Nuel
