Sijori Today

Penahanan Bupati Bintan Non Aktif Apri Sujadi Diperpanjang oleh KPK

Bupati Bintan Apri Sujadi dan Mohd Saleh terlihat mengenakan rompi oranye KPK

TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Penahanan Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi dan Eks Plt Kepala BP Bintan Mohd Saleh Umar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Diperpanjang hingga 40 hari kedepan.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (01/09). Menurut Ali, keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka, tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dengan kewenangan jabatan dan juga mengenai usulan kuota rokok dan kuota MMEA (minuman mengandung etil alkohol) untuk BP Bintan.

“Tim Penyidik masih melanjutkan penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 40 hari kedepan, terhitung 1 September 2021 s/d 10 Oktober 2021,” jelasnya, Rabu (1/9/2021).

Pemberkasan perkara para tersangka masih terus berlanjut, diantaranya dengan pemanggilan dan pemeriksaan para saksi yang terkait dengan perkara ini.

(Mis)

Exit mobile version