BATAM, SIJORITODAY.com- Gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan telah mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan, Jumat (3/9/2021) kemarin.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, ia mengatakan memang benar adanya tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang saat ini pelaku sudah diamankan di unit reskrim Polresta Barelang.
Yos Guntur menjelaskan, kejadian berawal pada Selasa 31 Agustus 2021 lalu sekitar pukul 13.30 WIB. Pelapor dan saksi bersama Bea dan Cukai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan bongkar muat Rokok ilegal di Perumahan Villa Hang Lekir Kelurahan Baloi Permai Kecamatan Batam Kota.
Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB. Pelapor dan saksi bersama Bea dan Cukai tiba dilokasi, bahwa benar telah dilakukannya kegiatan bongkar muat Rokok ilegal. Tidak menunggu lama, mereka pun mengamankan barang-barang tersebut.
“Namun, pada saat diamankan, pelapor, saksi dan tim patroli darat bea dan cukai mendapatkan perlawanan serta pengeroyokan dari orang yang tidak dikenal tersebut,” jelasnya.
Yos Guntur mengatakan, akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dibagian kening kepala sebelah kiri, leher bagian kiri dan tangan bagian kiri. Sedangkan saksi mengalami luka lebam dibagian bibir atas sebelah kanan.
Menerima laporan korban yang menjadi korban pengeroyokan atau penganiayaan itu, kemudian tim Gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan dan mendapat ciri-ciri pelaku dari vidio yang di rekam oleh warga.
“Selanjutnya, Jumat 3 September 2021 sekitar pukul 14.00 WIB. Tim mendapat informasi bahwa pelaku berinisial T berada di sekitaran punggur. Sekira pukul 14.33 WIB, Tim berhasil mengamankan pelaku dan pelaku langsung dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 jo 351 jo 212 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Penulis: Bas/Eri
Editor: Riandi
