Sijori Today

Polresta Barelang Tangkap Bandar dan Kurir Sabu Jaringan Malaysia

BATAM, SIJORITODAY.com – Satuan Reses Narkoba Polresta Barelang menangkap Bandar dan kurir narkoba jenis sabu berinisial WB dan HN pada Jum’at (8/10/2021) yang lalu.

Kasat Narkoba polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara mengatakan, keduanya ditangkap setelah polisi menerima informasi terkait adanya transaksi sabu di kawasan pelabuhan Abob di Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Pelaku kemudian diamankan di sebuah kos-kosan yang ada berada di wilayah Tanjung Buntung Blok H no 17 RT 6 RW 2 Kecamatan Bengkong Kota Batam saat hendak mengantar pesanan.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 2.008 Kg.

“Ini informasi dari masyarakat. Hari Jumat 8 Oktober 2021 pada pukul 16.00 WIB tim melakukan penggeledahan di rumah H dan menemukan Narkotika jenis sabu seberat 2.008 kg dan rekan lainnya WB,” katanya, Rabu (13/8/2021).

Lullik menyebutkan, WB dan HN baru pertama kali menjadi kurir. Modus operasinya HN mendapat barang haram tersebut dari temanya yang ada di Malaysia berinisial F sedangkan WB bertugas mencari pembeli.

Setelah mendapatkan pembeli WB kemudian menghubungi HN untuk mengambil barang tersebut dengan nilai jual 760 juta.

“HN berperan sebagai bandar yang menjual narkotika jenis sabu dan WB adalah perantara untuk mencari calon pembeli yakni A yang bersangkutan ingin memberikan barang tersebut ke A. Sebelum barang itu sampai ke tangan A kedua pelaku kami amankan. A sekarang masih dalam pencarian,” terangnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun seumur hidup atau hukuman mati.

(Nuel)

Exit mobile version