ANAMBAS, SIJORITODAY.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa menuntut Sekretaris Desa Tarempa Barat Daya Iswandi dengan hukuman 2,5 tahun penjara.
Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Iswandi dikenakan pidana denda Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa juga meminta agar Iswandi membayar uang pengganti Rp 179.529.978 paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila terdakwa belum membayar uang pengganti, maka jaksa akan menyita harta bendanya dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara satu tahun.
Menurut JPU, Iswandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap mengatakan bahwa tuntutan JPU ini sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti.
Tak lupa, Roy berharap agar masyarakat Anambas mendukung penuh langkah Cabjari Natuna di Tarempa memberantas Tipikor di Anambas.
“Kami berharap adanya dukungan dari masyarakat Anambas dalam menjalankan tugas selaku aparat penegak hukum di Anambas sekaligus mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam mengelola keuangan negara/daerah,” imbaunya, Kamis (11/11/2021).
(Nuel)
