Sijori Today

Kajari Bongkar Mafia Tanah di Bintan, Calon Tersangka Bukan Orang Sembarangan

Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan berusaha untuk membongkar kasus mafia tanah didaerah Kecamatan Bintan Timur. Kasus kali ini diduga mengakibatkan kerugian negara karena melibatkan BUMD Bintan yakni PT Bintan Inti Sukses (BIS).

Bahkan calon tersangkanya juga bukan orang sembarangan, disinyalir memangku jabatan penting didaerah Bintan.

Kepala Kejari I Wayan Riana menjelaskan jika kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya telah mengklarifikasi informasi ini kepada Camat Bintan Timur, Lurah Sei Lekop serta orang PT BIS.

“Ini masih tahap penyelidikan, tiga orang sudah kita mintain klarifikasinya,” ungkapnya, Jum’at (26/11).

Lebih lanjut Ia menerangkan, jika ada objek tanah seluas 13.508 meter² didaerah Sei Lekop Kijang Kecamatan Bintan Timur yang dibeli oleh PT BIS selaku BUMD Bintan. Ternyata, dari keterangan orang yang telah dimintai klarifikasinya harga tanah tersebut berkisar Rp 1 miliar bila surat sertifikat.

“Keterangan camat harga tanah itu kalau sertifikat hanya Rp 1 miliar, tanah ini suratnya SKT (Surat Keterangan Tanah),” katanya.

Diduga, ada mark up harga dalam jual-beli tanah yang dilakukan PT BIS. I Wayan menambahkan, tanah yang dibeli PT BIS itu berasal dari salah seorang oknum Anggota DPRD Bintan.

“Jadi pada November 2020 lalu, tanah itu dibeli anggota dewan Bintan dengan harga Rp 60 juta kemudian pada Januari 2021 tanah tersebut dijual kepada PT BIS dengan harga Rp 1,7 miliar. Jadi ada dugaan mark up harga,” terangnya.

Kemudian, I Wayan mengatakan ada indikasi malprosedur dalam transaksi jual-beli tanah yang dilakukan oleh PT BIS. Sebab, ada indikasi untuk menentukan nilai harga objek tanah tersebut dilakukan setelah pembayaran lunas pada Januari 2021 silam.

“Jadi setelah pembayaran lunas, baru dilakukan penilaian oleh tim parsial. Seharusnya sebelum transaksi harus dinilai dulu oleh tim parsial, tapi ini tidak,” ungkap I Wayan. (Btn)

Editor : Redaksi

Exit mobile version