JAKARTA,SIJORITODAY.com – Polda Metro Jaya hentikan penyelidikan kasus Arteria Dahlan soal bahasa Sunda.
Oleh polisi, pernyataan Arteria dianggap tidak bermuatan kebencian dan tidak terdapat unsur pidananya.
Menurut polisi, Arteria memiliki hak imunitas selaku anggota Komisi III DPR RI. Karena disampaikan di dalam rapat resmi parlemen, pernyataan Arteria yang menyinggung bahasa Sunda tidak dapat dipidana.
Ahli Pidana Effendi Saragih menjelaskan, pernyataan Arteria Dahlan, dinilai tidak bermaksud memprovokasi dan merendahkan Bahasa daerah Sunda.
Menurut Saragih, seyogyanya di dalam rapat resmi harus menggunakan bahasa resmi yaitu bahasa Indonesia.
Dalam pembuktian formil, anggota dewan bebas dan berhak mengungkapkan pendapat pada saat rapat resmi.
Pasalnya, itu sesuai dengan hak yang dimiliki yaitu Hak Imunitas Anggota DPR RI.
“Hal ini diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD,” katanya, Sabtu (5/2/2022).
Di sisi lain, Ahli Pidana Chairul Huda menyebut, perkataan Arteria ketika rapat dengan Jaksa Agung tersebut di lindungi oleh Hak Imunitas.
“Pembuktian materiil, tidak terdapat kata-kata yang mengarah ke ujaran kebencian karena maksud dalam kata-kata tersebut yaitu walaupun ada kedekatan emosional tidak perlu menggunakan Bahasa daerah pada saat rapat,” ucapnya.
Direktur Lemkapi, Edi Hasibuan meminta Polri berhati-hati menangani kasus Arteria Dahlan yang kini memiliki nuansa politik yang sangat tinggi.
Edi Hasibuan meminta Polri tetap konsisten dan tegas untuk tetap tidak melanjutkan kasus yang mempermasalahkan penggunaan bahasa Sunda oleh Kejati Jawa Barat dalam rapat DPR.
“Harus di pahami bahwa Arteria menyampaikan pendapatnya dalam kapasitasnya sebagai Anggota Komisi 3 DPR,” ucapnya.
Hasibuan menerangkan, setiap anggota DPR tidak dapat di tuntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang di kemukakannya, baik lisan atau tertulis dalam rapat atau di luar rapat.
Sesuai undang undang, menurut doktor hukum pidana ini, hak yang dimiliki anggota DPR mutlak.
“Hak imunitas bukan sekedar norma yg ada dalam konstitusi, tapi sifatnya menurut pandangan kami sangat mutlak,” tambahnya.
Hasibuan pun menyarankan agar pihak-pihak yang keberatan dengan pernyataan Arteria melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
“Jika ada wakil rakyat berbicara atau bersikap tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat, saran kami sebaiknya laporkan kepada MKD DPR dan bukan kepada pihak Kepolisian,” tutupnya. (*)
Editor: Nuel
