Sijori Today

Anggota Legislatif Memiliki Hak Imunitas

Edi Hasibuan

Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan

Polri Diminta Tidak Lanjutkan Kasus Arteria Dahlan

JAKARTA,SIJORITODAY.com – Menurut Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan, setiap anggota legislatif yaitu DPRD, DPD dan DPR yang menjalankan tugasnya tidak dapat di tuntut di depan pengadilan.

Mulai dari pernyataan, pertanyaan dan atau pendapat yang di kemukakanya, baik secara lisan atau tertulis dalam rapat DPR atau di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Sesuai Undang-Undang, menurut doktor hukum pidana ini, hak imunitas yang di miliki anggota DPR mutlak.

“Hak imunitas bukan sekedar norma yang ada dalam konstitusi, tapi sifatnya menurut pandangan kami sangat mutlak,” ujar Edi yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi).

“DPR adalah lembaga hasil pemilihan, jika ada wakil rakyat berbicara atau bersikap tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat, saran kami sebaiknya laporkan kepada MKD DPR dan bukan kepada pihak kepolisian,” tuturnya.
Begitu juga dengan kasus anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.

Menurut Edi, penanganan perkara itu saat ini memiliki nuansa politik yang sangat tinggi.

Ia meminta Polri tetap konsisten dan tegas dan tetap tidak melanjutkan kasus Arteria Dahlan dalam pernyataan yang mempermasalahkan penggunaan bahasa Sunda oleh kejaksaan tinggi jawa barat dalam rapat DPR.

“Harus di pahami bahwa Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya dalam kapasitasnya sebagai anggota komisi III DPR dan kita tahu sesuai Undang- Undang, DPR memiliki hak imunitas sesuai dengan pasal 20 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 224 UU MD3,” kata Edi kepada wartawan. (prb)

Redaktur : Desi

Exit mobile version