TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD tahun 2011-2015 di Kejaksaan Tinggi Kepri cukup menyita perhatian publik.
Bagaimana tidak, dengan di mutasinya Hari Setiyono sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri maka sudah lima kali pula pergantian Kepala Korps Adhyaksa Provinsi Kepri itu belum kunjung dituntaskan kasus dugaan korupsi perumahan DPRD Natuna yang merugikan anggaran Rp 7,7 Miliar.
Penyidikan kasus itu bermula pada tahun 2017 saat Kajati Kepri di jabat oleh Yunan Harjaka dan beralih ke Asri Agung kemudian Edi Birton dan Sudarwidadi serta di teruskan ke Hari Setiyono. Bahkan Hari Setiyono pun akan di gantikan Gerry Yasid.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kecewa terhadap Kajati Kepri Hari Setiyono yang belum mampu menyelesaikan kasus dugaan korupsi perumahan DPRD Natuna.
“Sangat kecewa karena kasus ini telah pergantian empat Kajati dan tidak kelar,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Minggu (20/2/2022).
Kendati demikian, Boyamin menaruh harapan besar pada Kajati Kepri yang baru untuk menuntaskan perkara yang sudah 4 tahun lamanya itu, tanpa melalui Praperadilan lagi dari MAKI.
“Kajati baru mampu tuntaskan perkara DPRD Natuna sehingga aku (MAKI) tidak perlu Praperadilan lagi,” tandasnya.
Hari Setiyono Masuk Pejabat yang di Mutasi
Diketahui Kajati Kepri Hari Setiyono masuk dalam 66 pejabat Jaksa yang di mutasi dan promosi dari Kejaksaan Agung.
Di awal tahun 2022, Hari Setiyono mengatakan, jaksa telah memeriksa seluruh pejabat yang terlibat dalam kasus yang menelan anggaran mencapai Rp 7,7 Miliar ini.
Belum lama ini, Hari Setiyono juga telah menandatangani surat permintaan saksi ahli dari Kementerian Keuangan untuk melengkapi berkas perkara.
“Betul perkara itu sudah 4 tahun, namun kami telah meminta saksi ahli dari Kementrian Keuangan yang hingga saat ini masih di janjikan dan sedang di koordinasikan untuk menunggu waktu tepat,” tutur Hari Setiyono pada (3/1/2022) lalu.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Sugeng Riadi membenarkan jika permintaan saksi ahli di Kementerian Keuangan itu belum di penuhi oleh pihak kementerian. Meski begitu, Jaksa masih tetap mencari saksi ahli lainnya.
“Permintaan ahli dari kementrian belum di penuhi, jadi kami berusaha mencari ahli yang lain dan Kasidik masih terus berkordinasi dengan ahli,” ungkapnya.
Di ketahui, perkara tersebut telah menetapkan 5 orang tersangka yaitu Bupati Natuna periode 2010-2011, Raja Amirullah dan Bupati Natuna periode 2012-2015 Ilyas Sabli serta Ketua DPRD Natuna periode 2009–2014, Hadi Chandra, termasuk Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016 Syamsurizon dan Makmur, selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.
Sedangkan dua dari lima tersangka ini sekarang sedang aktif menjadi Anggota DPRD Kepri periode 2019-2024 yaitu Hadi Candra dan Ilyas Sabli.
(Misbach)
Editor : Redaksi
