Sijori Today

Sosialisasi Aturan Pengeras Suara, Menag Tekankan Jangan Salah Kaprah

Aturan pengeras mesjid

Kasi Bimas Islam Kemenag Batam, Muhammad Dirham. F : Bora

BATAM, SIJORITODAY.com – Kementerian Agama Kota Batam melakukan sosialisasi Surat Edaran (SE) Kemenag RI No 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan musala.

Sosialisasi dilakukan agar mudah dipahami dan diterima oleh masyarakat khususnya umat Muslim.

Kepala Kantor Kemenag Batam, Zulkarnain mengatakan, pemberlakuan aturan tersebut dalam rangka menjaga ketentraman dan kekhusukan umat beragama dalam menjalankan ibadah.

“Tidak lain aturan ini di buat memberikan kekhusukan dalam beribadah,” ucap Zulkarnain kepada Sijoritoday.com di Kantor Kemenag Batam, Rabu (23/2).

Kasi Bimas Islam Kemenag Batam, Muhammad Dirham menuturkan, bahwa pihaknya telah menyampaikan SE tersebut ke 12 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kota Batam. Beserta Penyuluh Agama Islam agar tidak terjadi gesekan di tengah masyarakat.

Dirinya optimis penerapan aturan dapat tersampaikan dengan baik. Serta dapat diterima oleh masyarakat Kota Batam lewat surat yang disebarkan ke grup WhatsApp (WA).

“Karena sekarang jamannya udah maju, kita juga sampaikan lewat grup WA. Kalau ada komplain, kita juga akan selesaikan sesuai aturan yang berlaku. Biasanya kita selesaikan di tingkat RT dan tak ada masalah,” ucap Dirham saat diwawancarai di Kantin Kemenag Batam.

Menurutnya, aturan tersebut bukan melarang orang untuk beribadah. Meregulasi penggunaan pengeras suara masjid dan musala dengan berbagai pertimbangan. Serta sudah melewati tahapan kajian oleh pemerintah.

“Sebenarnya masalah agama ini pun bukan soal panggilan mic nya itu tapi hatinya. Tapi kalau nanti ada masalah, kita cari solusinya dengan mengacu kepada aturan yang ada. Kita bersyukur ada aturan itu, karena memang hidup itu harus teratur,” tuturnya.

Ia juga meminta kepada masyarakat Kota Batam tidak salah menafsirkan aturan tersebut. Sebagai upaya pelarangan ibadah.

“Karna pastinya aturan ini sudah melalui kajian dari pemerintah, maka sebagai warga negara yang baik, kita wajib mematuhi peraturan yang ada,” imbaunya. (Bora)

Editor : Liza

Exit mobile version