Sijori Today

Terdakwa Bantah Ambil Besi Siku 37 Batang

Besi Siku

Suasana persidangan dia terdakwa kasus pencurian besi siku pembangunan Sutet di PN Pekanbaru, Selasa (22/2/2022).

PEKANBARU,SIJORITODAY.com – Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang perkara pencurian dengan terdakwa Alen, Selasa (22/2/2022).

Dalam sidang, Alen membantah apa yang di katakan oleh ketiga saksi Rizki Adnan dan Ramlon dari pihak PLN serta Trianto dari vendor PLN yaitu PT Duma Karya Putra .

Alen mengatakan, ia tidak mencuri besi siku sebanyak 37 batang seperti yang di tuduhkan kepada nya tetapi cuma satu batang.

Besi tersebut ia dapatkan di dalam semak belukar di Kelurahan Muara Fajar ketika pergi memancing pada 11 Oktober 2021. Besi itu pun ia pindahkan ke tepi jalan raya.

Kemudian pada 17 Oktober 2022, Alen kembali pergi memancing dan menemukan besi yang ia pindahkan masih terletak di jalan raya. Ia pun mengambil besi tersebut dan menjualnya Rp 68.000.

Uang hasil penjualan besi ia gunakan untuk membeli nasi dua bungkus, rokok satu bungkus, pulsa Rp. 12.000 sehingga bersisa Rp 6.000.

Bantahan Alen ini pun dibenarkan oleh terdakwa Fadillah yang di duga ikut serta dalam pencurian itu.

Fadilah menuturkan, saat itu ia hanya melihat Alen membawa sebatang besi dengan ukuran 1,5 meter.

Keduanya pun mengaku tidak mengetahui bahwa besi itu milik PT. PLN yang di gunakan untuk membangun tower Sutet.

(Khairuddin)
Editor : Nuel

Exit mobile version