Rodhial Minta Proses Sesuai Hukum Berlaku
NATUNA-SIJORITODAY.com – Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda menyampaikan, pemerintah daerah akan menyurati Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. Terkait kapal tangkapan Polairud Polres Natuna di Pelabuhan Selat Lampa.
Ia di dampingi anggota komisi II DPRD Natuna, Kepala OPD terkait dan sejumlah nelayan dan kepolisian meninjau kapal tersebut, Selasa (22/2).
Ditegaskannya, kapal tersebut di proses sesuai hukum yang berlaku.
“Setelah kita periksa alat tangkapnya, dan sesuai keterangan ahli, memang memenuhi aturan baru pengganti cantrang” ucapnya.
Rodhial menuturkan, sebagai orang lapangan melihat alat ini hampir tidak ada bedanya dengan cantrang. Meski secara aturan sudah legal, namun alat ini tetap merusak lingkungan.
Ia pun akan meminta agar kementerian terkait meninjau kembali aturan alat tangkap ini.
Lanjut Rodhial, pemerintah daerah tidak ada kewenangan di laut, prosesnya di laporkan ke pusat. Di tekankannya, masyarakat setempat adalah orang yang paling utama memanfaatkan laut Natuna.
“Kepulauan Natuna ini terdiri dari 90 persen wilayahnya adalah laut dan merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat Natuna” tutupnya.
Dalam keterangannya Rodhial mengatakan, pemerintah daerah bergerak cepat memeriksa kelengkapan surat ijin, alat tangkap kapal yang nyelonong tersebut.
Ia menyebut, kesigapan Polairud menangkap kapal nelayan yang melanggar aturan itu sudah tepat.
“Kedepannya setiap laporan nelayan bisa terus di tindaklanjuti oleh Polairud Polres Natuna” tutur Rodhial. (daeng)
Editor : Desi
