TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – PT Bintan Bestari sebagai pemilik Pasar Bintan Center belum menyerahkan Fasilitas Umum (Fasum) pasar ke Pemko Tanjungpinang.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Kebersihan dan Pertamanan (Perkim) Tanjungpinang, Jasman mengatakan, baru di tahun 2021 PT Bintan Bestari memiliki niat untuk mengajukan penyerahan Fasum ke pemerintah.
Kendati demikian, serah terima belum dilakukan karena pengajuan belum di verifikasi akibat belum adanya regulasi berupa Perda.
“Penyerahan belum di verifikasi,” katanya, Senin (14/2/2022).
Jasman juga mengaku belum mengetahui persis berapa luas Fasum yang di ajukan oleh PT Bintan Bestari.
Hal senada juga disampaikan oleh Kabid Perkim, Zuheny. Ia menuturkan, luas lahan baru akan diketahui ketika Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ditunjukkan.
“Kalau sudah di verifikasi nanti dia menunjukan IMB baru dari sana kita tau luas kawasan itu,” ujarnya.
Diketahui, Ranperda tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Perumahan dan Kawasan Perdagangan dan Jasa tengah di bahas di DPRD Kota Tanjungpinang.
“Fasilitas umum seperti jalan, drainase dan lainnya itu mereka pernah mengajukan, untuk serah terima tapi karena itu adalah kawasan perdagangan dan jasa belum ada aturannya, itu sedang di bahas di DPRD,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang diperoleh, Pasar Bintan Center berdiri di atas bidang tanah seluas 19.457 meter persegi sesuai dengan IMB yang diterbitkan Pemko Tanjungpinang.
(Misbach)
Editor: Nuel
