TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setdako Tanjungpinang, Hermawan mengatakan, Pemerintah tidak akan ikut campur dalam penetapan tarif sewa lapak atau kios Pasar Bintan Center (Bincen).
Pasalnya, Pasar Bintan Center itu adalah milik swasta. Pemerintah, kata Hermawan, hanya menjadi mediator antara pedagang dan PT. Bintan Bestari.
“Karena itu pasar swasta, tidak ada pemerintah ikut campur perihal tarif,” kata Hermawan kepada SIJORITODAY, Jum’at (25/2/2022).
Hermawan mengungkapkan, Pemko Tanjungpinang tidak pernah membahas soal perpanjangan kontrak dengan PT. Bintan Bestari. Semua lapak dan kios yang di kontrak Pemko Tanjungpinang akan di kembalikan ke PT. Bintan Bestari setelah kontrak 20 tahun berakhir di tahun 2023.
“Memperpanjang kan ada biaya, dan tidak pernah ada pembahasan tentang biaya yang di timbulkan kebutuhan (perpanjangan kontrak-red),” ujarnya.
Pemko Tanjungpinang akan menawarkan relokasi bagi pedagang Pasar Bintan Center yang tidak mampu melanjutkan sewa.
Para pedagang yang di relokasi nantinya akan menggunakan lapak dan kios kosong di Pasar Baru I dan II serta Pasar Potong Lembu yang sampai saat ini terus di data pemerintah.
“Pedagang yang tidak mampu menyewa di Bintan Center kita tawarkan apakah mau pindah,” ucapnya.
Asosiasi Pedagang Tolak Relokasi
Asosiasi Pedagang Pasar Bintan Center menolak di relokasi ke Pasar Baru I dan II serta Pasar Potong Lembu.
Pedagang kecewa merasa terkhianati karena di nomor duakan saat Pasar Bintan Center mulai ramai.
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Bintan Center, Ibrahim pun mengenang saat di relokasi paksa oleh Pemko Tanjungpinang pada tahun 2003 silam.
“Kami 100 persen menolak relokasi. Tahun 2003, kami dipaksa masuk ke Bintan Center oleh pemerintah zaman bu Tati,” ungkapnya.
“Saat itu digratiskan 5 tahun, pedagang yang bertahan sampai saat ini hanya 50 persen karena sepi. Sekarang, baru detik-detik mendapatkan hasil disini, kontrak sudah habis,” sambungnya.
Ibrahim membenarkan jika Pasar Bintan Center merupakan milik PT. Bintan Bestari, namun perusahaan tidak boleh semena-mena menetapkan tarif tanpa melibatkan pemerintah.
Menurutnya, harus ada ukuran yang jelas dalam menetapkan tarif sewa lapak atau kios.
Ibrahim pun meminta agar Pemko Tanjungpinang perduli dengan nasib pedagang dengan memanggil Asosiasi dan perusahaan membahas tarif.
“Memang ini pasar swasta, tapi swasta tidak boleh semena-mena mengatur tarif tanpa ada kerja sama dengan pemerintah,” terangnya.
Komisi II Minta Pemko Tanjungpinang Intervensi Tarif Sewa
Anggota Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, Momon Faulanda Adinata meminta agar Pemko Tanjungpinang melakukan intervensi terhadap penetapan tarif sewa.
Menurut Momon, sesuai dengan penjelasan Disperindag Tanjungpinang yang menyebut bahwa Pasar Bintan Center merupakan pasar rakyat.
Maka, mau tidak mau suka tidak suka, penetapan tarif harus mengacu pada Permendag Nomor 21 tahun 2021.
“Maka tarif sewanya harus diketahui pemerintah karena daerah itu pasar rakyat,” ucapnya.
Momon pun meminta agar pedagang tetap tenang. Ia menuturkan, Komisi II akan kembali memanggil OPD terkait untuk membahas kewenangan pemerintah dalam pengelolaan Pasar Bintan Center.
“Saya menerima banyak aduan soal pasar ini, pemerintah harus hadir membantu,” pintanya.
Tarif Sewa Tergantung Lokasi Kios dan Lapak
Direktur PT. Bintan Bestari, Suryono menuturkan, penetapan tarif baru sudah mempertimbangkan kemampuan para pedagang.
Harga sewa kios dan lapak juga di sesuaikan dengan lokasi dan jenis dagangan.
“Yang lokasi bagus harga beda. Ada yang 16 juta, ada Rp 18 juta, ada Rp 20 juta setahun. Harga tentu beda tergantung apa jualannya itu,” tuturnya.
Tarif Sewa Lapak dan Kios Pasar Bintan Center
Adapun data tarif baru yang di peroleh Sijoritoday.com yakni sebagai berikut.
- Kios ukuran 3 x 3m = Rp 27.000.000 per tahun.
- 2. Kios ukuran 3 x 4m = Rp 32.000.000 per tahun.
- 3. Meja ikan = Rp 20.000.000 per tahun.
- 4. Meja daging = Rp 18.000.000 per tahun.
- 5. Meja sayur = Rp 18.000.000 per tahun.
Tarif ini berbeda bagi kios yang berada di bagian ujung atau hook pasar. Ada penambahan tarif Rp 13.000.000 – 15.000.000 per unitnya.
(Nuel)
