
TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setdako Tanjungpinang, Hermawan mengatakan, Pemerintah tidak akan ikut campur dalam penetapan tarif sewa lapak atau kios Pasar Bintan Center (Bincen).
Pasalnya, Pasar Bintan Center itu adalah milik swasta. Pemerintah, kata Hermawan, hanya menjadi mediator antara pedagang dan PT. Bintan Bestari.
“Karena itu pasar swasta, tidak ada pemerintah ikut campur perihal tarif,” kata Hermawan kepada SIJORITODAY, Jum’at (25/2/2022).
Hermawan mengungkapkan, Pemko Tanjungpinang tidak pernah membahas soal perpanjangan kontrak dengan PT. Bintan Bestari. Semua lapak dan kios yang di kontrak Pemko Tanjungpinang akan di kembalikan ke PT. Bintan Bestari setelah kontrak 20 tahun berakhir di tahun 2023.
“Memperpanjang kan ada biaya, dan tidak pernah ada pembahasan tentang biaya yang di timbulkan kebutuhan (perpanjangan kontrak-red),” ujarnya.
Pemko Tanjungpinang akan menawarkan relokasi bagi pedagang Pasar Bintan Center yang tidak mampu melanjutkan sewa.
Para pedagang yang di relokasi nantinya akan menggunakan lapak dan kios kosong di Pasar Baru I dan II serta Pasar Potong Lembu yang sampai saat ini terus di data pemerintah.
“Pedagang yang tidak mampu menyewa di Bintan Center kita tawarkan apakah mau pindah,” ucapnya.











































