Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Bintan Center, Ibrahim saat ditemui di Pasar Bincen, Jum'at (25/2/2022).

Komisi II Minta Pemko Tanjungpinang Intervensi Tarif Sewa

Anggota Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, Momon Faulanda Adinata meminta agar Pemko Tanjungpinang melakukan intervensi terhadap penetapan tarif sewa.

Menurut Momon, sesuai dengan penjelasan Disperindag Tanjungpinang yang menyebut bahwa Pasar Bintan Center merupakan pasar rakyat.

Maka, mau tidak mau suka tidak suka, penetapan tarif harus mengacu pada Permendag Nomor 21 tahun 2021.

“Maka tarif sewanya harus diketahui pemerintah karena daerah itu pasar rakyat,” ucapnya.

Momon pun meminta agar pedagang tetap tenang. Ia menuturkan, Komisi II akan kembali memanggil OPD terkait untuk membahas kewenangan pemerintah dalam pengelolaan Pasar Bintan Center.

“Saya menerima banyak aduan soal pasar ini, pemerintah harus hadir membantu,” pintanya.

Tarif Sewa Tergantung Lokasi Kios dan Lapak

Direktur PT. Bintan Bestari, Suryono menuturkan, penetapan tarif baru sudah mempertimbangkan kemampuan para pedagang.

Harga sewa kios dan lapak juga di sesuaikan dengan lokasi dan jenis dagangan.

“Yang lokasi bagus harga beda. Ada yang 16 juta, ada Rp 18 juta, ada Rp 20 juta setahun. Harga tentu beda tergantung apa jualannya itu,” tuturnya.

Tarif Sewa Lapak dan Kios Pasar Bintan Center

Adapun data tarif baru yang di peroleh Sijoritoday.com yakni sebagai berikut.

  1. Kios ukuran 3 x 3m = Rp 27.000.000 per tahun.
  2. 2. Kios ukuran 3 x 4m = Rp 32.000.000 per tahun.
  3. 3. Meja ikan = Rp 20.000.000 per tahun.
  4. 4. Meja daging = Rp 18.000.000 per tahun.
  5. 5. Meja sayur = Rp 18.000.000 per tahun.
    Tarif ini berbeda bagi kios yang berada di bagian ujung atau hook pasar. Ada penambahan tarif Rp 13.000.000 – 15.000.000 per unitnya.

(Nuel)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here