TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com- Pengelola dan pemerintah daerah bisa di gugat para pedagang, atas robohnya bangunan Pasar KUD Kota Tanjungpinang.
Sebagai kawasan publik, pengelola bahkan pemerintah di anggap lalai atas kejadian tersebut.
Membuktikan bahwa bangunan tersebut sudah tidak layak fungsi. Apakah karena tidak ada kajiannya atau bahkan tidak ada pemeliharaan berkala.
Padahal, para pedagang di pungut biaya sewanya. Gugatan Kedua, karena ada kerugian materi para pedagang dan juga adanya pengunjung jadi korban.

Hal itu di sampaikan pengamat kebijakan publik dan praktisi hukum Chaidar saat berbincang di Podcast Memo Rindu, Selasa (8/3) malam.
Ia menuturkan, para pedagang merupakan korban atas kejadian tersebut.
Bahkan ia menuturkan, pada kejadian pertama robohnya sebagian lantai Pasar KUD sudah menjadi alaram. Pemerintah harusnya melakukan dua hal.
Pertama menutup total bangunan tersebut. Atas dasar keselamatan dan kedua mencarikan relokasi tempat berjualan para pedagang.
“Kenyataannya sampai dengan kejadian kedua pemerintah tidak cepat mengambil tindakan. Harusnya menutup secara total dengan dasar teknis. Kedua segera mencarikan relokasi pedagang. Ada jarak dua minggu di sini namun tidak selesai,” paparnya.
Mengakibatkan 5 Maret adanya korban jatuh dan kendaraan karena masih ada aktivitas di sana.
Ia menilai, di tutup total dengan alasan yang tegas. Bukan himbauan. Misalnya, bangunan pasar ini di tutup karena kontruksi sudah tidak layak fungsi berdasarkan kajian teknis. Bukan hanya imbauan. Tentu ini belum kuat.
Menurutnya yang namanya imbauan bisa di ikuti dan tidak. Dasar yang paling kuat itu di sertakan alasan teknis.
Bila sudah ada alasan teknis, para pedagang masih berjualan maka pihak Satpol PP atau kepolisian bisa turun melakukan pengawasan.
“Kondisi di lapangan tidak ada peringatan yang tegas. Jadi para pedagang merasa bangunan tersebut bisa saja aman. Padahal secara teknis sudah tidak kuat,” tuturnya.
Ia mengaku, sudah melihat spanduk imbauan itu. Tidak menyatakan larangan pemerintah atau bukan. Himbauan seperti itu seharusnya di cantumkan itu merupakan keputusan dari pemerintah berdasarkan kajian teknis dari dinas PUPR.
Dikatakan, mendapatkan informasi bahwa enam bulan sebelum kejadian, bangunan tersebut sudah tidak layak digunakan.
“Ini perlu dikonfirmasi, sudah ada pernyataan dari tim penilaian teknis yang melakukan kajian terhadap bangunan tersebut. Menyatakan bangunan itu sudah tidak layak fungsi,” ucapnya.
Hal ini menjadikan masyarakat sepenuhnya korban dalam robohnya pasar. Pemerintah dianggap kurang tegas dalam memberikan pernyataan kondisi bangunan.
“Itulah yang membuat masyarakat tidak bisa di salahkan. Ketika himbauan itu di abaikan, harusnya pemerintah ambil alih dalam pengawasan di lapangan,” ujarnya.
Menurutnya, jika bangunan itu tidak layak demi keamanan harusnya di robohkan.
Dikatakan terdapat sanksi Pidana dan sanksi administrasi bagi pihak penyelenggara pasar yang mengabaikan kewajiban dalam menyelenggarakan bangunan dan gedung.
“Hati hati ini ada sanksi loh. Ada dua sanksi bagi pihak penyelenggara yang mengabaikan kewajibannya dalam rangka penyelenggaraan bangunan dan gedung. Pertama ada sanksi administrasi, dari teguran tertulis sampai izin penggunaan gedungnya. Sampai izin usaha juga di cabut itu bahkan pihak pemerintah dalam hal ini dapat mengambil 20 persen dari nilai bangunan untuk membayar pihak korban kehilangan harta bendanya dan sebagainya,” imbuhnya.
Bahkan, sanksi pidana maksimum ancaman 3 tahun apabila menimbulkan kerugian harta benda dan kecelakaan luka biasa.
Ketika ada yang ada yang luka dan cacat tetap, naik jadi 4 tahun ancamannya, ini jelas dalam UU no 28 tahun 2022, lalu di perjelas lagi dalam PP no 16 tahun 2021.
Secepatnya pemerintah harus lakukan penanganan dari Rehabilitasi, Relokasi, hingga Revitalisasi.
Langkah penanganannya oleh pemerintah ada Rehabilitasi dan Relokasi, harus segera dilakukan.
Kejadian 5 Maret kemarin, dua hal dilakukan pemerintah. Membantu korban yang jatuh. Serta kendaraan-kendaraan yang jatuh.
Kedua memindahkan segera para pedagang agar bisa langsung berjualan dan melanjutkan hidup.
“Harusnya dua atau tiga hari persoalan ini sudah bisa diselesaikan. Sebelum direvitalisasi secara bangunan,” ungkapnya.
Selanjutnya Praktisi Hukum Bahktiar Batubara menyatakan pedagang dalam hal ini korban sepenuhnya.
“Karena mereka di tarik sewa setiap pedagang itu. Jadi mereka punya hak supaya tempat mereka nyaman. Jika itu terabaikan berarti ada kealfaan, lalai ya pengelolanya ini. Sehingga pedagang itu bisa menuntut ganti rugi atas kerugian mereka kepada pemerintah dalam hal ini siapa yang mengelola,”tuturnya.
Ia menambahkan bagi masyarakat yang di rugikan bisa ajukan gugatan terhadap pihak pengelola pasar.
“Mereka bisa ngajukan gugatan perwakilan, mereka memberi kuasa atau langsung boleh saja, menggugat pihak-pihak yang terkait,” ungkapnya. (Helen)
Editor : Liza
