Sijori Today

Diduga Subcon PT BAI Pekerjakan TKA Secara Ilegal, Begini Respon Komisi I

PT BAI

Salah satu pencari suaka yang tinggal di Bhadra Resort yang diduga kerja sebagai buruh bangunan di kawasan PT BAI Galang Batang, Bintan. Foto IST

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Diduga salah satu subcon di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) secara ilegal. Sebab, mereka mempekerjakan para pencari suaka yang berstatus kewarganegaraan asing sebagai buruh bangunan.

Informasi yang dihimpun, ada lebih dari 3 orang pencari suaka (imigran) yang tinggal di Bhadra Resort bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan PT BAI. Mereka digaji kisaran Rp 100 ribu/hari.

Diduga mereka dipekerjakan tanpa melalui proses perizinan tertulis dari kementrian terkait berupa Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Menyikapi informasi itu, Ketua Komisi I DPRD Bintan Hasriawady berang. Ia mengatakan, secara aturan perusahaan boleh mempekerjakan TKA dengan perizinan yang jelas.

“Nanti kami akan cek kebenarannya, kalau benar memang tidak boleh. Harus ada izin sesuai aturannya,” kata politisi yang akrab disapa Gentong, Senin (14/3).

Ia mengaku heran jika informasi itu benar. Sebab, perusahaan yang mempekerjakan orang asing harus mengantongi izin dari kementrian berupa IMTA. “Saya baru dapat infonya, nanti kami segera cek,” tegasnya.

Hingga berita ini di publish, belum ada komentar dari pihak PT BAI. Dihubungi, Pimpinan PT BAI Santony tidak bisa memberikan jawaban terkait informasi tersebut. (oxy)

Exit mobile version