BINTAN,SIJORITODAY.com – – Sebanyak 84 karyawan PT CTI yang memproduksi energi listrik dari PLTU Galang Batang terpaksa harus mengadu ke Komisi I DPRD Bintan lantaranya statusnya yang tidak jelas hingga saat ini.
Saat hearing dengan Komisi I DPRD Bintan, perwakilan karyawan PT CTI langsung ditemui Ketua Komisi I DPRD Bintan Hasriawady di ruang rapat Komisi I DPRD Bintan, Rabu (16/3).
Muhammad Biddin, perwakilan karyawan PT CTI menjelaskan jika terhitung sejak 2 Maret 2022, 84 karyawan tetap PT CTI mendapat kabar dari perusahaan jika gaji mereka dipotong 100 persen.
“Mulai Maret ini, kami tidak menerima gaji lagi itu kebijakan sepihak dari perusahaan,” katanya.
Ia menambahkan jika terhitung Maret 2022, seluruh karyawan dirumahkan berdasarkan memo dari managemen perusahaan PT CTI tanpa mendapatkan gaji sama sekali.
“Makanya kami datang kesini (DPRD-red) untuk mengadu kepada wakil kami agar ada solusi terbaik lah,” ucap Biddin.
Tuntutan karyawan PT CTI kata dia, tidak muluk-muluk. Mereka hanya ingin kejelasan status mereka apakahnya masih berstatus sebagai karyawan PT CTI atau tidak.
Semisal mereka di PHK, Biddin mengatakan, para karyawan menuntut hak-hak sebagaiman diatur dalam Undang-Undang tenaga kerja. “Saat ini kami dirumahkan tanpa mendapat gaji. Dalam aturan jelas jika dirumahkan kami tetap menerima gaji dengan presentase. Bukan seperti ini,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bintan Hasriawady mengatakan, pihaknya akan terus mendampingi para karyawan PT CTI dalam mendapatkan kejelasan statusnya.
“Kita akan mendampingi sampai ada kesepakatan bersama antara perusahaan dengan saudara-saudara kita (karyawan PT CTI),” tegasnya.
Politisi yang akrab disapa Gentong itu menilai, secara aturan jelas perusahaan PT CTI menyalahi aturan yang berlaku di Republik Indonesia. “Di Undang-Undang Cipta Kerja sudah jelas,” timpalnya.
Ia pun berharap Pemerintah Provinsi Kepri andil dalam menyelesaikan persoalan karyawan PT CTI ini. Komisi I DPRD Bintan yang bermitra dengan Dinas Tenaga Kerja akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.
“Kalau wanprestasi, nanti akan kita pertanyakan ke Kementrian Tenaga Kerja,” tutupnya. (oxy)
